MK Tegaskan Penanganan Pelanggaran TSM Wewenang Bawaslu

Majelis Hakim Sidang Gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa penanganan terhadap pelanggaran dalam pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), merupakan tanggung jawab dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menurut Majelis Hakim MK, ketentuan yang mengatur hal itu ada dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018.

"Bawaslu telah menerbitkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif," ujar Hakim Konstitusi, Manahan Sitompul, dalam sidang pembacaan putusan gugatan Pilpres 2019 di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019.

Manahan menyampaikan, perbawaslu lantas mendefinisikan juga pelanggaran TSM. Pelanggaran yang dituduhkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terjadi di Pilpres 2019 itu antara lain dilakukannya prosedur yang tidak benar dalam hampir setiap tahapan pemilu, hingga money politic. 

"Telah terang bahwa kewenangan untuk menyelesaikan pelanggaran administratif pemilu yang bersifat TSM ada di tangan Bawaslu," ujar Manahan.

Sementara itu, Manahan juga mengemukakan, MK memiliki wewenang penyelesaian hal yang lebih teknis, yaitu gugatan terhadap hasil perhitungan suara. Dengan demikian, tuntutan Prabowo-Sandi supaya MK juga menyelesaikan tudingan pelanggaran TSM di pilpres dinilai tidak tepat.

"MK hanya dapat mengadili PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum)," tutur Manahan.