Suara Caleg yang Dicoret KPU Akan Masuk ke Partai

Ketua KPU Arief Budiman
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

VIVA - Sejumlah calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 mendapatkan masalah masing-masing. Misalnya saja caleg Partai Amanat Nasional, Mandala Shoji, terjerat kasus hukum hingga caleg Gerindra, Shanie Fiercelly, yang bunuh diri.

Atas persoalan-persoalan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantas mencoret mereka dari daftar caleg. Tapi, bagaimana bila ternyata saat pemungutan suara nanti, ada pemilih yang tetap memilih mereka?

Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman menyampaikan bahwa lembaganya akan merevisi SK 1130 tentang Daftar Calon Tetap. Langkah itu tentu saja untuk menyikapi kasus-kasus yang terjadi seperti yang dipaparkan di atas.

"Sebenarnya kami sudah beberapa kali menerbitkan revisi SK 1130. Kan selama proses berlangsung itu ada sejumlah perubahan. Ada orang tewas, ada orang diputus kasus kemudian dicoret dan lain-lain," kata Arief usai diskusi di kantor MMD Initiative, Jakarta, Kamis 14 Februari 2019.

Setelah SK direvisi, kata Arief, selanjutnya KPU akan mengumumkan nama-nama tersebut di TPS sesuai daerah pemilihan para caleg tersebut. "Diumumkan di TPS. Ditempel. Diberitahukan di pintu masuk TPS itu," katanya.

Arief mengatakan, bila nantinya masih ada masyarakat yang mencoblos nama-nama tersebut di surat suara, maka suara caleg yang sudah dicoret KPU akan masuk ke suara partai.

"Ya tergantung. Misal yang meninggal calon apa? Kalau DPD, ya tidak sah (suaranya). Kalau caleg DPR ya dikasih ke parpol. Suaranya dihitung satu," katanya. (art)