KPU Sebut Penyisiran WNA dari DPT Dilakukan Hingga Pencoblosan

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Ashari, menyebutkan, hingga saat ini data warga negara asing (WNA) yang dicoret dari daftar pemilih tetap (DPT) masih berjumlah 174. Menurutnya, KPU akan terus melakukan penyisiran data WNA yang masih masuk ke DPT.

"Masih segitu (174). Nanti kalau ada hasil analisis atau hasil validasi pemeriksaan ada informasi lagi akan kami sampaikan. Tapi intinya bahwa kalau ada indikasi bukan WNI masuk daftar pemilih akan kami coret. Karena dalam aturan UU satu-satunya pihak yang bisa masuk daftar pemilih adalah WNI," kata Hasyim di Kantor Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Jakarta Pusat, Minggu, 10 Maret 2019.

Adapun, lanjut Hasyim, penyisiran terhadap KTP-elektronik (KTP-el) WNA akan terus dilakukan sampai hari pencoblosan. "Sepanjang ada orang lapor dan belum coblosan ya kita periksa terus. Yang pasti bahwa orang bisa milih harus masuk DPT. DPT itu nanti di TPS ada salinan yang dipegang oleh KPPS. Dan juga ditempel di TPS. Dan juga ada daftar hadir. Tentu ketahuan kalau ada orang ngaku-ngaku WNI. Karena kemudian diminta menunjukkan identitas diri," ujarnya.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan pihaknya akan langsung bertindak bila ada laporan terkait pelaporan bertambahnya WNA dari DPT. "Begitu ada temuan langsung rekomendasi ke KPU untuk dicoret," katanya.

Menurut Abhan, keberadaan WNA yang masuk DPT bisa saja bertambah. Sebab, proses pengawasan masih terus berlangsung.