Sadar Pekerja Rentan, Bawaslu Kota Malang Asuransikan Seluruh Pegawai

Ketua Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Kota Malang, Erna Almaghfiroh
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang membuat terobosan untuk melindungi pegawai yang tergolong dalam pekerja rentan. Secara kolektif komisioner Bawaslu Kota Malang melakukan iuran untuk mendaftarkan asuransi 72 pegawai mereka.

Menurut Ketua Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Kota Malang, Erna Almaghfiroh, awalnya rencana itu disampaikan ke Bawaslu Pemprov Jatim dan Bawaslu RI. Namun tak bisa terwujud karena anggaran tahun 2019 tak cukup untuk mengansuransikan seluruh pegawai Bawaslu di Indonesia.

"Karena memang tidak ada dari negara. Akhirnya inisiatif kita 72 pegawai di Bawaslu Kota Malang kita asuransikan untuk kecelakaan kerja sama kematian. Ini yang pertama sejak Bawaslu dibentuk pada tahun 2004," kata Erna di Malang, Sabtu, 20 April 2019.

Untuk asuransi kecelakaan kerja dan kematian, katanya, nominalmya sebenarnya cukup kecil: hanya Rp1,5 juta untuk mencakup 72 pegawai Bawaslu Kota Malang. Uang senilai itu dikumpulkan secara kolektif oleh komisioner KPU demi memproteksi para pegawai mereka.

“Kita kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Itu terhitung sejak Desember 2018, sampai SK habis. SK habis itu bulan enam atau Juni. Daftarnya secara mandiri, jika SK sudah habis pegawai kita beri pilihan untuk melanjutkan atau tidak," ujar Erna.

Inisiatif mengansuransikan pegawai Bawaslu karena pengalaman pada Pemilihan Kepala Daerah Kota Malang pada tahun 2018. Saat itu, beberapa pegawai Bawaslu yang sedang membersihkan alat peraga kampanye tergores kayu hingga infeksi.

Atas padatnya kinerja pegawai Bawaslu mulai tingkat kota, kecamatan, dan kelurahan, Erna pun mengasuransikan pegawai. Sebab kinerja anggota Bawaslu cukup berat dan melelahkan karena bekerja mulai pagi hingga malam sehingga butuh fisik yang kuat.

Erna berharap langkah proaktif Bawaslu Kota Malang menjadi inspirasi bagai daerah lain. Sebab pegawai Bawaslu sangat rentan dalam kecelakaan kerja, sehingga pegawai harus dijamin oleh asuransi.