Hitung Ulang Tingkat PPK se-Surabaya, Polisi Tambah Personel

Pemeriksaan anggota Polri di kantor KPU Kota Surabaya pada Senin, 22 April 2019.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Surabaya merekomendasikan rekapitulasi ulang di PPK dan penghitungan suara ulang di TPS se-Surabaya. Namun, Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya pun menerjunkan personel untuk pengamanan di masing-masing PPK.

"Kemarin sudah ada lima anggota Brimob bersenjata yang standby di PPK. Polrestabes juga menambah lima anggota di masing-masing PPK," kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polrestabes Surabaya, Komisaris Polisi Rety Suasmaningsih, di kantor KPU Surabaya pada Senin, 22 April 2019.

Dia menjelaskan, penambahan lima anggota di masing-masing PPK itu dilakukan menyusul adanya rekomendasi rekapitulasi ulang formulir C1 oleh Bawaslu Surabaya. Adapun lima anggota Brimob bersenjata memang sedari awal sudah standby di masing-masing PPK.

"Tambahannya cuma lima anggota dari Polrestabes," ucap Rety. 

Agar prima dalam bertugas, pada Senin pagi, dokter kesehatan dari Polrestabes Surabaya memeriksa kesehatan anggota Polri yang berjaga di KPU. Secara bergiliran, pemeriksaan kesehatan anggota itu juga dilakukan kepada seluruh anggota yang melaksanakan tugas pengamanan di seluruh titik di Surabaya. "Ini keliling," kata Rety. 

Di bagian lain, Komisioner KPU Surabaya Miftakhul Gufron kepada wartawan mengatakan bahwa rekapitulasi ulang di tingkat PPK dan penghitungan suara ulang di TPS hanya akan dilakukan pada proses penghitungan yang bermasalah, bukan seluruh TPS sebagaimana rekomendasi Bawaslu awal dikeluarkan. Masalah dimaksud ialah adanya perselisihan antara data dari saksi dengan C1 plano.

Keterangan Miftachul senada dengan Komisioner  Bawaslu Surabaya, Yaqub Baliya. "Kalau sudah sesuai ngapain dihitung ulang. Selisih C1, kita lihat planonya, kalau ada selisih, ya, dihitung ulang. Tidak harus kalau enggak ada masalah terus dihitung ulang, ya, tidak," katanya dihubungi VIVA pada Minggu malam, 21 April 2019.