Perlukah Tim Kajian Hukum ala Wiranto soal Pernyataan Negatif Pemilu?

Menko Polhukam Wiranto (kanan) didampingi Mendagri Tjahjo Kumolo memberikan keterangan seusai memimpn rapat koordinasi dengan kementerian dan instansi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Handout/Humas Kemenko Polhukam

Wacana Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto untuk membentuk tim pengkaji pernyataan yang dianggap kabar bohong dan berisi anjuran melawan negara terkait pemilu dikritik sejumlah pihak.

Pemerintah semestinya menggunakan bahkan mengevaluasi mekanisme hukum yang telah ada, daripada membuat batasan baru terhadap hak dasar warga, kata Puri Kencana Putri, peneliti Amnesty International Indonesia.

Ia mengatakan saat ini telah berlaku pasal pencemaran nama baik hingga ujaran kebencian yang kerap menjerat pengkritik pemerintah.

"Kalau tujuannya mendorong persatuan dan menghindari hasutan, kenapa membentuk tim adhoc dan tidak menggunakan mekanisme yang sudah tersedia?" ujarnya saat dihubungi, Selasa (07/05).

"Ada baiknya tidak melakukan langkah politik yang cenderung memperkecil ruang sipil mengkritik pemerintah. Jangan tambahkan beban pidana kepada publik," kata Puri.

Namun pemerintah mengklaim tim hukum nasional tersebut tidak akan membatasi kritik publik kepada pejabat atau lembaga negara.

Wacana Wiranto membentuk tim pengkaji berisi pakar hukum tata negara muncul seiring tuduhan kecurangan pemilu yang dilontarkan penyokong Prabowo Subianto di media sosial.

Salah satunya adalah cuitan Rizal Ramli yang mengklaim seorang perwira menengah TNI AD mengetahui hasil pemilu. Informasi Rizal ini disebut otoritas militer sebagai hoaks dan pencemaran nama baik.

Bagaimanapun, menurut Puri, peneliti Amnesty Internasional Indonesia, pembentukan badan baru untuk mengawasi pernyataan warganet perlu didasarkan pada pertimbangan hukum matang. Pemerintah disebutnya tidak bisa secara sepihak membatasi hak masyarakat.

"Apakah sudah ada konsultasi ke MK, MA, kepolisian, dan terutama Komnas HAM karena ini berpotensi mencederai penghormatan HAM. Retorika ini sepertinya asal bunyi," ujar Puri.

Namun Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, berkeras tim baru ini justru akan melindungi kepentingan negara dan kualitas demokrasi.

Moeldoko mengatakan kinerja tim hukum nasional yang bakal berada di bawah Wiranto itu nantinya tetap berujung ke kepolisian dan kejaksaan.

"Jangan dibalik-balik. Tidak ada sama sekali upaya dari pemerintah untuk menekan atau kembali lagi ke masa Orde Baru atau menghalangi kebebasan berdemokrasi," tuturnya.

"Justru sesungguhnya ini melindungi yang banyak. Ada sekelompok kecil orang, namun mengganggu yang lain, banyak yang terganggu. Tugas pemerintah adalah menjaga keseimbangan itu," kata Moeldoko.

Pertarungan narasi besar namun `jangan ada represi baru`

Sejauh ini tudingan kecurangan pemilu muncul dari kubu Prabowo Subianto, yang menurut sejumlah hitung cepat lembaga survei diperkirakan kalah suara dari calon presiden petahana, Joko Widodo.

Juru bicara tim pemenangan Prabowo, Agnes Marcellina, menyebut pemerintah seharusnya saat ini fokus membuktikan kesahihan perhitungan suara.

Agnes menuduh wacana Wiranto membentuk tim hukum nasional merupakan siasat membungkam pihak yang bersebrangan dengan pemerintah.

"Wiranto tidak perlu lebay. Yang perlu dia lakukan adalah membuat tim pencari fakta kecurangan pemilu, bukan membawa tokoh-tokoh yang menyampaikan pendapat ke ranah hukum," kata Agnes.

Merujuk pantauan Safenet Indonesia, lembaga advokasi kebebasan berekspresi di media sosial, muncul sejumlah narasi yang saling bertentangan selama pemilu.

Ika Ningtyas, peneliti Safenet, menyebut beredar pula pernyataan yang bernuansa mendelegitimasi penyelanggaraan pemilu.

Namun, kata Ika, pemerintah semestinya membiarkan pernyataan semacam itu ditindak oleh penyedia layanan media sosial.

Ia mengatakan setiap platform mengawasi dan memberlakukan ketentuan internal tentang konten negatif.

Pengawasan dan ketentuan internal yang diterapkan penyedia layanan media sosial dinilai cukup untuk mengontrol peredaran informasi di dunia maya.

Instagram misalnya, menghapus beragam unggahan berisi foto pentolan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, tak lama setelah kampanye akbar Prabowo di Jakarta, awal April lalu.

Kala itu, Instagram berpegang pada pedoman komunitas yang mereka terapkan.

"Pertarungan narasi memang besar, tapi jangan sampai ada represi baru terhadap warganet yang ingin mengawasi penyelenggara pemilu," ujar Ika.

"Selama ini banyak hoax yang diarahkan ke KPU. Solusinya, KPU harus menjawab isu itu dengan kinerja profesional," ucapnya.