Bawaslu Nyatakan KPU Langgar Aturan Penyelenggaraan Quick Count

Bawaslu menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada KPU
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar sidang putusan gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Sandi terkait quick count. Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur pendaftaran dan pelaporan lembaga survei.

Menurut ketentuan Pasal 449 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, serta metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi penyelenggara pemilu. 

"Berdasarkan ketentuan ini lembaga yang diberi hak melakukan kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu tahun 2019 dibebani kewajiban hukum untuk menyampaikan laporan mengenai sumber dana berupa pembiayaan serta metodologi yang digunakan dalam kegiatan dimaksud," kata Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja, di Gedung Bawaslu di Jakarta, Kamis 16 Mei 2019.

Bagja menambahkan setelah melakukan kegiatan penghitungan cepat, setiap lembaga diwajibkan untuk melaporkan sumber dana, metodologi yang digunakan kepada KPU, sebagaimana pula diatur dalam Pasal 29 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat.

Penyampaian laporan sumber dana serta metodologi yang digunakan oleh lembaga yang melakukan penghitungan cepat hasil Pemilu kepada Komisi Pemilihan Umum dilakukan paling lambat 15  hari setelah Penghitungan Cepat Hasil Pemilu sebagaimana diatur dalam Ketentuan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat.

"Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat hasil Pemilu wajib menyampaikan laporan hasil kegiatannya kepada KPU, paling lambat 15 (lima belas) hari setelah pengumuman hasil Survei, Jajak Pendapat, dan/atau Penghitungan Cepat Hasil Pemilu," lanjut Bagja.

Berdasarkan hasil temuan Bawaslu, sampai dengan tanggal 2 Mei 2019, dari 22 lembaga yang melakukan penghitungan cepat dalam Pemilhan Umum Tahun 2019 belum memasukan laporan ke Komisi Pemilihan Umum yaitu: 

1. Pusat Penelitian dan pengembangan, Pendidikan dan Penelitian Radio Republik Indonesia
2. Penelitian dan Pengembangan Kompas
3. Indekstat Konsultan Indonesia
4. Jaringan Suara Indonesia
5. Populi Center
6. Cyrus Network
7. Media Survei Nasional
8. Indodata
9. Celebes Research Center
10. Roda Tiga Konsultan
11. Indomatrik
12. Puskaptis
13. Pusat Riset Indonesia (PRI)
14. PT. Data LSI
15. Centre for Strategic and International Studies
16. Voxpol Center Research & Consultan
17. FIXPOLL Media Polling Indonesia
18. Cirus Surveiors Group
19. Arus Survei Indonesia
20. PolMark Indonesia
21. PT. Parameter Konsultindo
22. Lembaga Real Count Nusantara.

Sedangkan Lembaga yang melakukan kegiatan penghitungan cepat yang sudah menyampaikan laporan ke Komisi Pemilihan Umum tetapi dilakukan setelah tanggal 2 Mei 2019 yaitu: 

1. Charta Politika Indonesia
2. Indo Barometer
3. Rekata Institute
4. Lembaga Survei Kuadran
5. Konsepindo Research and Consulting
(ren)