Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Sumut Soroti Kampanye Terselubung Berbagai Modus

Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu.(B.S.Putra/VIVA Medan)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Sumut – Pemilu tahun 2024 ini, memasuki masa tenang 11 hingga 13 Februari 2024. Bawaslu Sumut bersama jajarannya, menyoroti dan melakukan pengawasan terhadap aktivitas kampanye terselubung dengan berbagai modus dilakukan.

Kampanye terselubung ini, dinilai sangat rawan, jelang pencoblosan dan pemungutan suara 14 Febuari 2024. Hal itu, menjadi pemetaan dan indeks kerawanan Pemilu 2024 versi Bawaslu Sumut.

Hal tersebut, diungkapkan oleh Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, saat dikonfirmasi saat dikonfirmasi VIVA, Minggu 12 Februari 2024.

"Kampanye terselubung, dilakukan secara personal, tim kampanye, ini kita pantau. Modusnya, banyak silaturahmi. Ini pemantauan dari kita, sampai pergerakan orang ke TPS," kata Saut.

Ilustrasi Kantor Bawaslu RI

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Saut mewakili Bawaslu Sumut mengimbau peserta pemilu, tim sukses dan tim kampanye, untuk bersama-sama menjaga kondusifitas selama masa tenang, dan tidak melakukan aktivitas berbau kampanye dengan mengumpulkan massa.

"Kami Bawaslu Sumatera Utara, menghimbau kepada kita semua secara khusus kepada peserta pemilu, kepada tim sukses, benar-benar menjaga situasi masa tenang, yang benar-benar kita bebas dari aktivitas kampanye," imbau Saut.

Saut mengungkapkan dalam pengawasan kampanye terselubung dengan berbagai modus ini, memerlukan energi ekstra. Karena, aktivitas akan dilakukan secara tertutup dan tersembunyi.

"Kami dari indeks kerawanan Pemilu sudah kami susun dan kami petakan. Kami perlu energi besar, yang kita pantau banyak yang terlihat ini, tidak ada aktivitas terbuka dan memerlukan energi besar," ucap Saut.

Ilustrasi pemilihan umum, tinta pada jari setelah selesai pencoblosan. Foto: Shutterstock

Photo :
  • vstory

Saut mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan atas aktivitas kampanye terselubung selama masa tenang. Bila menemukan diminta segera membuat laporan ke Bawaslu Sumut, Bawaslu Kabupaten/Kota hingga Panwascam.

"Untuk itu, kami mengimbau komponen masyarakat, yang berada di lingkungan masing-masing gerak-gerik peserta Pemilu dan tim sukses Pemilu. Bila mana melakukan aktivitas dan mempengaruhi untuk segera melaporkan ke Bawaslu," jelas Saut.

Saut berjanji setiap laporan diterima terkait kampanye terselubung di masa tenang ini, akan dilakukan pengusutan secara terbuka dan transparan kepada publik.

"Bawaslu akan menindak dan membuka seterang-terangnya pelanggaran atau laporan (kampanye terselubung) yang disampaikan kepada Bawaslu," ujar Saut.