Pengundian Nomor Urut Pilkada, Paslon Wajib Tes Swab

Komisioner KPU, Ilham Saputra, saat meninjau produksi surat suara Pemilu 2019.
Sumber :
  • VIVA/ Agus Rahmat.

VIVA – Pengundian nomor urut untuk pasangan calon (paslon) kepala daerah yang akan berkompetisi di pilkada serentak 2020, akan dilaksanakan pada 23 September 2020. Dan penetapan paslon dilakukan pada 24 September secara serentak di 270 daerah.

Untuk mengikuti tahapan ini, para peserta diharuskan sudah melakukan swab COVID-19. Hal itu dilakukan untuk menghindari penyebaran virus. Apalagi saat pendaftaran pasangan calon sebelumnya, ada pasangan yang terkonfirmasi positif COVID-19. Pada tahapan itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra meminta semua kandidat dan tim inti melakukan tes swab.

“Kita harus pastikan bahwa mereka sudah negatif COVID-19 terlebih dahulu sebelum kemudian mereka hadir dalam pengundian nomor urut," kata Ilham di gedung DPR RI, Senin 21 September 2020.

Baca juga: KPU Diminta Diskualifikasi Cakada yang Langgar Protokol COVID-19

Hal tersebut penting agar penularan virus corona dalam tahapan ini bisa diantisipasi. Pihaknya tidak ingin, tahapan ini menjadi klaster baru penyebaran COVID-19. Selain itu, untuk menghindari kerumunan massa, KPU akan memastikan para pasangan calon saat pengundian nomor urut tidak membawa pendukung dan mengumpulkan massa.

“Sebelum melakukan pengundian pasangan calon, kami akan memanggil tim dari masing masing pasangan calon, agar tidak melakukan pengerahan massa untuk menghindari kerumunan,” jelasnya. 

Untuk memastikan itu semua terlaksana, KPU Pusat akan menyurati semua KPU daerah. Mulai tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota di 270 daerah yang melaksanakan pilkada serentak 2020.