Bawaslu Mulai Sidang Dugaan Pelanggaran Pilkada
Rabu, 23 Desember 2020 - 07:40 WIB
Sumber :
- ANTARA
"Kami tetap menghargai paslon lain. Jika ada tuntutan, sebagai pemenang kami siap hadapi," katanya.
Sebelumnya, paslon Pilkada Sumbawa nomor urut 5 Syarafuddin Jarot sebelumnya memastikan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas penetapan hasil perolehan suara yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbawa.
Baca Juga :
Gugatan ke MK itu dikemukakan Jarot di hadapan para pendukungnya, Kamis, 17 Desember 2020, pascarekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan KPU Sumbawa.
Untuk mendukung gugatan tersebut, Jarot-Mokhlis sudah menyiapkan tim kuasa hukum dan telah mengumpulkan banyak temuan yang terjadi saat masa kampanye maupun di hari tenang untuk mendukung upaya hukum yang akan ditempuh. (ant/ase)