Bawaslu Mulai Sidang Dugaan Pelanggaran Pilkada

Anggota Bawaslu NTB Itratif
Sumber :
  • ANTARA

"Kami tetap menghargai paslon lain. Jika ada tuntutan, sebagai pemenang kami siap hadapi," katanya.

Sebelumnya, paslon Pilkada Sumbawa nomor urut 5 Syarafuddin Jarot sebelumnya memastikan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas penetapan hasil perolehan suara yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbawa.

Gugatan ke MK itu dikemukakan Jarot di hadapan para pendukungnya, Kamis, 17 Desember 2020, pascarekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan KPU Sumbawa.

Untuk mendukung gugatan tersebut, Jarot-Mokhlis sudah menyiapkan tim kuasa hukum dan telah mengumpulkan banyak temuan yang terjadi saat masa kampanye maupun di hari tenang untuk mendukung upaya hukum yang akan ditempuh. (ant/ase)