Pilkada Surabaya: Tim Machfud Protes Foto Risma di Baliho Eri-Armudji

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma saat deklarasi pasangan calon wali kota-wakil wali Kota Surabaya, Eri-Armudji, oleh PDIP.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Gatot Sutantra, anggota tim pemenangan calon wali kota-wakil wali kota Surabaya nomor urut dua, Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno, mengaku heran foto Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma di baliho paslon nomor urut satu, Eri Cahyadi-Armudji, tak dipersoalkan dan dibiarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Padahal, Risma masih menjabat wali kota Surabaya.

Kritik itu disampaikan Gatot menyusul penyelidikan Bawaslu Surabaya terhadap foto Wagub Jatim yang juga Plt Ketua Demokrat Jatim, Emil Elestianto Dardak, yang mengacungkan salam dua jari saat bersama Machfud-Mujiaman di dalam satu acara. Padahal, kata Gatot, foto itu adalah momen ketika Emil dan Machfud-Mujiaman hadir di acara pernikahan, bukan di acara kampanye pilkada.

Gatot meminta Bawaslu bersikap objektif dan independen. Bawaslu tidak boleh diintervensi oleh penguasa. "Saya akan bersikap keras, Bawaslu harus merujuk kepada fakta dan data, tidak pantas foto wali kota (Risma) dibiarkan di baliho paslon. Bawaslu harus negur dan tidak boleh pilih kasih," katanya kepada wartawan pada Selasa, 29 September 2020.

Hal sama disampaikan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto. Ia mengaku heran salam dua jari Emil menjadi masalah dan dilaporkan ke Bawaslu. Sementara itu, foto Wali Kota Surabaya Tri Rimaharini yang jelas-jelas dipajang di baliho paslon Eri-Armuji aman-aman saja, bahkan seolah-olah sengaja dibiarkan.

Herlina menduga laporan Emil Dardak melakukan salam dua jari telah dipolitisasi. Sebab, dalam foto yang beredar luas itu Emil tengah hadir dalam kegiatan di luar kedinasan dan bahkan saat libur kerja. Apalagi, Emil merupakan plt ketua Demokrat Jatim.

"Wajar-wajar saja itu dilakukan, apalagi Pak Emil adalah plt ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jatim, yang notabene adalah pimpinan dari Partai Demokrat sebagai pengusung paslon nomor dua," ujarnya.

Dihubungi terpisah, Ketua Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar membantah mempolitisasi heboh foto salam dua jari Emil Dardak. Bawaslu menindaklanjuti itu karena memang ada aduan yang masuk dan itu pun belum tentu terjadi pelanggaran.

"Kami baru melakukan penelusuran, belum menyimpulkan dan menyatakan apa-apa. Lagian foto itu belum tentu betul adanya," katanya dihubungi VIVA.

Terkait foto Risma di baliho Eri-Armudji, Agil menuturkan bahwa di dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tidak diatur tentang foto kepala daerah dipasang di alat peraga kampanye (APK) sepanjang kepala daerah tersebut merupakan anggota partai politik. Yang dilarang hanyalah memasang foto atau tulisan nama presiden atau wakil presiden.

Foto Risma di baliho Eri-Armudji menurut Agil bukan termasuk APK, karena sudah terpasang sejak sebelum penetapan calon dan masa kampanye, itu pun tidak tercantum nomor urut. "Dan sebelumnya juga sudah ada surat dari pemkot untuk melakukan penertiban atribut politik. Terkait pelaksanaannya, itu, kan, kewenangannya penegak perda," tutur Agil. (art)