Risma Dilaporkan ke Bawaslu karena Dituding Tak Netral di Pilkada

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma saat deklarasi pasangan calon wali kota-wakil wali Kota Surabaya, Eri-Armudji, oleh PDIP.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mengadukan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan tidak netral di pilkada Surabaya 2020. Atas aduan itu, organ anak muda PDI Perjuangan, Taruna Merah Putih, menilai KIPP justru kini tak independen lagi.

Dua hal yang disorot KIPP dalam aduannya, yakni terkait pemilihan Taman Harmoni sebagai tempat deklarasi pasangan Eri Cahyadi-Armudji, yang juga dihadiri Risma selaku pengurus PDIP, pada 2 September 2020. Ketua KIPP Jatim Novly Bernado Thysson mengatakan, bertentangan dengan pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020.

"Di mana Risma dalam jabatannya sebagai wali kota Surabaya memfasilitasi tempat kegiatan politik praktis penyerahan rekomendasi partai kepada pasangan calon Eri Cahyadi dan Armuji di Taman Harmomi yang merupakan aset pemerintah dan dibangun dengan menggunakan APBD," katanya kepada wartawan pada Kamis, 1 Oktober 2020.

Baca: Elite PDIP Blakblakan Ungkap Penentu Keputusan Usung Eri di Surabaya

Kedua, Novly mengadukan Risma karena pencatutan gambarnya di baliho dan reklame Eri-Armudji di banyak titik di Surabaya. "Terlepas siapa pihak yang memasang reklame, baliho, ataupun banner tersebut, harusnya Wali Kota Surabaya bersikap tegas dengan menertibkan setiap reklame, baliho, ataupun banner tersebut karena Risma sebagai wali kota Surabaya mempunyai kewenangan penuh memerintahkan Satpol PP untuk menertibkan," ujarnya.

Wakil Sekretaris Taruna Merah Putih (TMP) Surabaya, Moch Ilham Ramadhani, menilai aduan yang dilakukan oleh Novly justru melunturkan independensi KIPP. “Sayang sekali, sejarah panjang KIPP telah dinodai oleh Saudara Novly. Beliau membawa KIPP tidak independen lagi,” ujarnya.

Ilham mengatakan, KIPP tidak seharusnya bermain di ranah politik praktis. “Memprotes foto seorang pengurus partai dalam sosialisasi calon dari partainya adalah hal yang lucu. Apalagi yang memasang itu justru masyarakat yang sangat antusias menjaga Surabaya agar tidak kembali mundur,” tandas Ilham.

Ia heran KIPP Jatim tak melaporkan kubu Machfud Arifin-Mujiaman yang gencar bagi-bagi sarung dan sembako. "Aksi kubu Pak Machfud itu oleh sejumlah pengamat disebut melanggar pidana Pemilu. Kenapa KIPP diam saja? Padahal itu jelas di depan mata ada pembagian sembako hingga sarung. Bukankah jauh lebih berbahaya dugaan money politics ketimbang hanya foto Bu Risma di baliho?” kata Ilham.

Ketua Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar mengaku masih mempelajari laporan KIPP terkait Risma. "Kita pelajari dan mau bicara dengan anggota yang lain, kita rapatkan dulu lalu kita plenokan," ujarnya. (ase)