Pilkada Bitung, Bawaslu Sarankan Paslon Kampanye Daring

Ilustrasi Kantor Bawaslu RI
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Bawaslu Bitung menyarankan kepada para pasangan calon kepala daerah agar melakukan kampanye Pilkada 2020 dengan menerapkan kampanye daring untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Bitung Josep Sammy Rumambi, di Bitung, Sulawesi Utara, Senin (12/10), mengatakan pihaknya juga mengusulkan kepada para pasangan calon (paslon) kepala daerah untuk meniadakan metode blusukan dalam kampanye Pilkada 2020.

Dia mengatakan dalam tahapan kampanye ada dua metode yang dilakukan, yakni pertemuan tatap muka dan pertemuan terbatas atau dialog.

"Dalam kegiatan ini wajib ada surat tanda pemberitahuan (STP) dari paslon ke kepolisian dengan tembusan ke Bawaslu," katanya.

Ia mengatakan paslon agar memperhatikan protokol kesehatan dengan menjaga jumlah peserta dalam dua metode kampanye tersebut.

BACA JUGA: Pilkada Karawang, Saatnya Maksimalkan Kampanye Daring

Dalam kegiatan itu harus disertakan satgas dari masing-masing paslon, yang akan bertugas untuk memperhatikan dan mengingatkan ketika terjadi kerumunan agar menjaga jarak dan memakai masker untuk mencegah klaster baru COVID-19.

Terkait pelanggaran kampanye, ia mengatakan pengawas di tingkat kelurahan akan mengingatkan paslon. Apabila tidak diindahkan akan dikeluarkan surat peringatan tertulis ke penanggung jawab kampanye atas pelanggaran tersebut.

"Dalam kurun waktu 1x60 menit surat peringatan itu tidak digubris, kami akan berkoordinasi dengan Pokja COVID-19, dan kampanye akan dibubarkan," katanya.

Bawaslu Bitung juga mengingatkan para penghubung dan penanggung jawab kampanye paslon bahwa ada tiga kelompok yang tidak boleh hadir dalam kampanye, yakni peserta berusia lanjut, ibu hamil atau menyusui, dan anak-anak. (ant)