Beredar Isu Bisa Coblos Pakai E-KTP di Mana Saja, KPU Sebut Hoax

Komisioner KPU DKI, Betty Epsilon Idroos.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Pius Yosep Mali

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menegaskan informasi yang menyebut setiap pemilih bisa mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan hanya menunjukkan KTP elektronik atau e-KTP adalah bohong atau hoax

Hal ini dikemukakan Ketua KPU DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos menanggapi informasi yang viral di media sosial tersebut, di Mapolda Metro Jaya, Senin, 15 April 2019. "Sekarang yang berkembang di sosial media bahwa semua pemilik e-KTP atau suket pengganti e-KTP bisa menggunakan hak pilihnya dimanapun," katanya.

Ia menjelaskan, pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) hanya bisa menggunakan hak pilihnya di TPS wilayah asal, sesuai alamat e-KTP. Mereka yang tak terdaftar dalam DPT atau DPTb dimasukan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

"Yang perlu diluruskan adalah pemilih tidak akan kehilangan hak pilihnya sepanjang dapat menunjukkan KTP elektronik atau suket pengganti KTP elektronik sesuai alamat tertera," katanya.  

Lebih lanjut, dia menambahkan, pemilih yang masuk dalam DPK mencoblos sejak pukul 12.00-13.00 WIB, dengan syarat surat suara masih tersedia di TPS sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP. 

Mereka diimbau lebih dulu memastikan dirinya sudah tercatat di DPT atau belum. Hal itu bisa dicek lewat kantor KPU Kabupaten atau Kota terdekat serta online melalui portal htpps://lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

"Sepanjang ada surat suaranya, kami akan melayani hak pilihnya sebagai DPK. Kalau tidak ada surat suaranya maka bisa menggeser ke TPS di sampingnya, bisa beda RT, RW, atau kelurahan," katanya. (hty)