CEK FAKTA: Pasien BPJS Dirawat di RS Bukan Rekanan Bebas Biaya?

Logo BPJS Kesehatan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Kenaikan iuran BPJS Kesehatan telah diteken oleh Presiden Joko Widodo, dan mulai tahun depan peserta akan membayar dua kali lipat lebih mahal.

Hal ini pun membuat banyak publik bertanya-tanya, apakah dengan kenaikan tersebut membuat pelayanannya kian membaik. Inilah yang membuat ramai warganet, terutama peserta BPJS Kesehatan. Dan di antaranya tersebar pesan berantai, yang isinya sebagai berikut:

Pasien BPJS dalam kondisi darurat bisa masuk DAN DITANGANI SECARA SERIUS DI rumah sakit manapun TERMASUK RS BINTANG 5 tanpa harus membayar LEBIH DAHULU.
Dalam kondisi darurat,
RS tidak boleh tanya tentang pembayarannya. PASIEN KONDISI DARURAT harus ditangani RS sampai maksimal baru bicara tentang Biaya.
Pasien Panduan Bpjs...tidak wajib membayar sepeserpun walau RS bintang 5 tidak ikut BPJS. Karena setelah melewati masa krisis, pasien dapat durujuk ke RS yg sdh bergabung dg BPJS. dan Rumah sakit yg telah menangani pasien gawat darurat dapat menagihkan Ke BPJS.
BERGABUNG DENGAN BPJS KELAS MANAPUN.

Apabila ada rumah sakit...yg menolak pasien dalam kondisi darurat....laporkan ke 1500567 HALOKEMENKES ATAU WWW.KEMKES.GO.ID
TWEET@KEMENKES.

SEBARKAN INFO INI DAN LAPORKAN KE KEMENKES 1500567 DAN VIRALKAN RUMAH SAKIT YANG MENOLAK RAKYAT INDONESIA YG SAKIT KONDISI DARURAT.
SANGSI TERBERAT RS YG MENOLAK PASIEN DALAM KONDISI DARURAT ADALAH PENCABUTAN IJIN RUMAHSAKIT.

Cek Fakta

Pesan berantai di atas pernah beredar pada tanggal 13 November 2018, tepatnya di akun Facebook Desa Jayamulya, Indramayu (?https://www.facebook.com/cipedanglasdam/posts/pasien-bpjs-dalam-kondisi-darurat-bisa-masuk-dan-ditangani-secara-serius-di-ruma/10156848658865421). Dan pesan tersebut kembali digulirkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, melalui aplikasi WhatsApp baru-baru ini.

Verifikasi Fakta

Menurut dr Donni Hendrawan, Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan DIY, dalam situs resmi BPJS Kesehatan, menuliskan bahwa pelayanan gawat darurat harus diberikan dengan segera kepada siapa pun, termasuk peserta BPJS Kesehatan.

Tujuannya adalah untuk mencegah kematian, keparahan dan atau kecacatan, sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan (Faskes). Dan peserta bisa mendapatkan pelayanan kegawatdaruratan sesuai dengan ketentuann yang berlaku.

Peserta BPJS Kesehatan juga bisa mendapatkan fasilitas gawat darurat di Faskes yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Hingga keadaan pasien teratasi dan kondisinya dapat dipindahkan atau dipulangkan. Kemudian mengenai biaya, bisa ditagihkan langsung ke BPJS Kesehatan.

Berikut grafik pelayanan peserta gawat darurat peserta BPJS Kesehatan:

Fakta

Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2013 Pasal 25 poin b, pasal 33, dan pasal 40, Permenkes Nomor 71 tahun 2013 pasal 29 dan Surat Edaran Nomor HK/MENKES/31/I/2014 tentang Pelaksanaan Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Prosedur pelayanan kesehatan pasien gawat darurat peserta BPJS Kesehatan, dapat dilayani Faskes tingkat pertama maupun Faskes tingkat lanjutan, baik yang bekerja sama maupun tidak dengan BPJS Kesehatan.

Faskes harus memberikan pelayanan, tanpa harus ada rujukan terlebih dahulu. Dan tidak boleh ada biaya yang dibebankan kepada pasien gawat darurat, selama proses pelayanan berlangsung.

Peserta juga bisa diberikan pelayanan di Faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, baik di tempat peserta terdaftar, maupun tidak. Dan pelayanan ini berlaku baik untuk rawat jalan maupun rawat inap.

Dan jika kondisi pasien sudah tertangani dan dapat dipindahkan, maka harus segera dirujuk ke Faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan jika membutuhkan perawatan lebih lanjut. (ren)