Fakta-fakta Seputar Pembatalan Haji 2020

Jemaah haji Indonesia. (Ilustrasi)
Sumber :
  • MCH 2019

VIVA – Kementerian Agama memutuskan tidak mengirimkan jemaah haji pada 1441 Hijriah. Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses penyelenggaraan ibadah haji kepada negara mana pun hingga pandemi corona menjadi alasannya.

Keputusan ini juga berdampak pada soal pengembalian pelunasan biaya haji hingga pembatalan penyelenggara petugas haji. Keputusan ini juga diakui sebagai keputusan pahit dan sulit. Baca: Tahun Ini Pemerintah Indonesia Tidak Berangkatkan Jemaah Haji

Berikut fakta-fakta seputar pembatalan haji 1441 H:

1. Pembatalan haji karena pandemi corona
Menteri Agama Fachrul Razi telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M. Alasan pembatalan keberangkatan jemaah haji karena keselamatan jiwa di tengah pandemi corona. Saudi pun juga belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji 1441H.

2. Haji saat pandemi ciptakan tragedi kemanusiaan
Kajian literatur yang dihimpun Kemenag mencatat penyelenggaraan ibadah haji saat wabah menular mengakibatkan tragedi kemanusiaan. Akibatnya, puluhan ribu jemaah haji menjadi korban. Misalnya, tahun 1814 terjadi wabah Thaun, tahun 1837 dan 1858 terjadi wabah epidemi, 1892 wabah kolera, 1987 wabah meningitis. Pada 1947, Menag Fathurrahman Kafrawi mengeluarkan Maklumat Kemenag No 4/1947 tentang Penghentian Ibadah Haji di Masa Perang.

3. Pembatalan haji berlaku untuk semua kategori
Pembatalan keberangkatan jemaah haji berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI). Di antaranya termasuk kuota haji pemerintah, reguler, khusus, jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau furada.

4. Jemaah yang sudah lunasi biaya dijadwal ulang tahun 2021
Jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini akan menjadi jemaah haji 1442H/2021M. Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Tapi setoran pelunasan Bipih juga dapat diminta lagi oleh jemaah haji.

5. Penyelenggaraan Petugas Haji Daerah (PHD) dibatalkan
Petugas Haji Daerah dan pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada penyelenggaraan haji tahun ini juga dibatalkan. (ase)