Jemaah Tak Tahu Jokowi Pakai Dana Haji Rp38,5 Triliun, Cek Faktanya

Pemberangkatan perdana jemaah calon haji Embarkasi Surabaya
Sumber :
  • Dok. Kemenag

VIVA – Akun facebook Luluk Ratnaningsih mengunggah tautan berita situs eramuslimcom. Artikel yang dibagikan berjudul "Jokowi Ternyata Sudah Pakai Rp 38,5 Triliun Dana Haji, Jamaah Tak Diberitahu"

Verifikasi Fakta

Penelusuran VIVAnews, artikel tersebut salah. Dalam sejumlah berita yang dipublikasikan VIVAnews dan VIVA.co.id, tak disebutkan soal pemerintah menggunakan dana haji.

Dalam berita VIVA.co.id berjudul "Menag Bantah Surat Wakalah Jemaah Haji untuk Infrastruktur", Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin membantah soal beredarnya surat wakalah atau akad yang mengharuskan setiap calon jemaah haji menandatangani wakalah untuk pembangunan infrastruktur.

Dalam surat akad yang ditandatangani jemaah haji isinya soal kewenangan mewakilkan. Dulu kontrak tersebut dilakukan antara jemaah haji dengan Kemenag, sebelum Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) lahir.

Saat ini, akad dilakukan antara jemaah haji dengan BPKH. Sebab, dana haji milik calon jemaah haji. Karena itu harus ada kontrak dananya dikelola BPKH.

Lukman menuturkan, dalam undang-undang dinyatakan kewenangan kepada BPKH dalam mendayagunakan dana-dana haji, termasuk Dana Abadi Umat (DAU). Sehingga BPKH secara syari' punya legalitas ketika ingin mendayagunakan dana yang hakikatnya punya jemaah haji itu sendiri. 

Dalam akad tersebut ia menegaskan sama sekali tak ada kata infrastruktur. Karena itu dipastikan tidak benar setiap calon jemaah haji dipaksa tanda tangan untuk infrastruktur.

Adapun artikel lainnya dipublikasikan VIVAnews terkait dana haji dipastikan tak digunakan untuk penanganan corona. Juru Bicara Kementerian Agama Oman Fathurahman memastikan tak ada dana jemaah haji dipakai untuk pencegahan corona.

Oman menjelaskan nilai manfaat dan dana efisiensi berasal dari dana setoran awal dan pelunasan dari jemaah haji serta dana hasil kelolaan (investasi) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sepenuhnya dipergunakan untuk layanan kepada jemaah haji.

Adapun operasional haji menggunakan APBN. Misalnya APBN digunakan untuk akomodasi dan konsumsi petugas haji. Lalu juga digunakan untuk biaya transportasi darat petugas selama di Arab Saudi, serta transportasi udara petugas haji dari Indonesia ke Arab Saudi dan sebaliknya. 

Anggaran rekrutmen dan pelatihan petugas haji, penyiapan dokumen perjalanan haji, sewa kantor sektor dan kantor Daker serta kebutuhan-kebutuhan operasional lainnya baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi juga menggunakan dana APBN, bukan dana haji.

"Apabila haji batal dilaksanakan tahun ini, hanya BPIH yang bersumber dari APBN yang dapat direalokasi untuk mendukung upaya penanganan penyebaran Covid-19," tegasnya. 

"Sedangkan untuk BPIH yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi akan dikembalikan ke Kas Haji yang ada di BPKH untuk pelaksanaan operasional haji pada tahun-tahun mendatang," Oman menambahkan.

Lalu dalam artikel VIVAnews berjudul "Menag: Dana Haji Dikelola BPKH, Pemanfaatannya Kembali Tahun Depan", dijelaskan juga soal pengelolaan dana haji. Dituliskan Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan dana dari jemaah haji yang batal berangkat pada 2020 akan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Namun, bagi jemaah yang ingin mengambil, diperbolehkan.

"Tapi kalau tidak akan dikelola di BPKH dan manfaatnya akan diberikan kembali pada tahun depan," kata Fachrul Razi, dalam program Apa Kabar Indonesia Malam tvOne, Selasa 2 Juni 2020.