Polri Dibekukan Kemenkumham, Cek Faktanya

Hoax Kemenkumham bekukan Polri
Sumber :
  • turnbackhoax.id

VIVA – Akun Seragam Militer (fb.com/100908515064065) mengunggah sebuah video dengan narasi sebagai berikut:

VIRAL TERBARU HARI INI PENYEBAB POLRI DIBEKUKAN KEMENKUMHAM BERITA INFO NEWS TERKINI KAM”

Penjelasan

Berdasarkan hasil penelusuran, dilansir turnbackhoax.id, klaim bahwa Kemenkumham membekukan Polri adalah klaim yang salah.

Faktanya, tidak ada informasi resmi mengenai hal itu. Video berdurasi 10 menit 7 detik itupun sama sekali tidak menyebutkan Kemenkumham membekukan Polri.

Dikutip dari Medcom.id, video itu berisi pernyataan terkait Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Di antaranya terkait KAMI yang mengadukan Polri ke Komnas HAM. Pengaduan itu tertuang dalam surat audiensi atas nama Koordinator Tim Advokasi KAMI Abdullah Al Katiri.

Dilansir dari tvOneNews, tim advokasi hukum KAMI mendatangi kantor Komnas HAM Selasa siang (27/10/2020). Mereka mengadukan proses penangkapan terhadap petinggi KAMI yakni Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan, dan Anton Permana. Proses penangkapan ketiganya dianggap sebagai pelanggaran HAM yang dilakukan oleh kepolisian.

Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Tim Advokasi Hukum KAMI Abdullah Al Katiri. Usai mengadu, dia menyatakan telah menyampaikan pendapat hukum mereka atas proses penangkapan yang dilakukan polisi.

Berikut bunyi sebagian narasi terkait surat audiensi tersebut:

“Bersama ini Majelis Penyelamat Indonesia/Deklarator KAMI, bersama para advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi KAMI, beralamat di Jln. Dr. Kusuma Atmaja No. 76 Menteng, Jakarta Pusat, beraudiensi dan menyampaikan aduan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM RI) atas Dugaan Pelanggaran HAM Berat oleh POLRI dalam Penangkapan dan Proses Hukum Para Pejuang KAMI dan Jejering KAMI di Daerah, khususnya atas nama:
1. Syahganda Nainggolan.
2. Moh Jumhur Hidayat.
3. Anton Permana.”

Kesimpulan

Tidak ada informasi resmi mengenai hal itu. Video berdurasi 10 menit 7 detik itupun sama sekali tidak menyebutkan Kemenkumham membekukan Polri. Dengan begitu, unggahan video itu masuk dalam kategori koneksi yang salah.