Cek Fakta: Jhonny G Plate Divonis Penjara 20 Tahun dan Denda 500 Miliar

Jepretan layar (screenshot) akun Youtube mengunggah sebuah video dengan klaim bahwa Jhonny G Plate, tersangka kasus penggelapan dana pembangunan BTS 4G, resmi divonis hukuman penjara selama 20 penjara dan denda Rp500 miliar.
Sumber :
  • Cekfakta.com

VIVA Fakta – Akun Youtube dengan nama Kabar News (https://www.youtube.com/@kabarnews672) pada 23 Mei 2023 mengunggah sebuah video dengan klaim bahwa Jhonny G Plate, tersangka kasus penggelapan dana pembangunan BTS 4G, resmi divonis hukuman penjara selama 20 penjara dan denda Rp500 miliar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, faktanya apa yang disampaikan di dalam video tersebut bukanlah perihal vonis resmi yang diberikan oleh pengadilan terhadap Jhonny G Plate melainkan reaksi dari para politikus terkait kasus mafia BTS 4G ini.

Pengunggah pun tidak sama sekali menyampaikan tentang vonis resmi yang diberikan kepada Jhonny G Plate. Dalam unggahan tersebut pengunggah pun justru menggunakan potongan-potongan video yang tidak mendukung dari klaim yang disampaikan pada judul, contohnya seperti pengunggah yang menggunakan cuplikan video dari unggahan milik CNN Indonesia pada 17 Mei 2023, yang berisikan wawancara CNN Indonesia dengan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Selain itu, pengunggah juga menggunakan cuplikan video milik Official iNews yang berisikan penyelidikan Kejagung terhadap adik Jhonny G Plate yang diduga juga memiliki keterkaitan dalam kasis korupsi tersebut.

Oleh sebab itu, video dengan klaim bahwa Jhonny G Plate telah resmi divonis selama 20 tahun dan denda 500 miliar adalah konten tidak benar karena hingga saat ini masih tidak terdapat pernyataan resmi yang disampaikan oleh Kepolisian.

Menkominfo

Photo :
  • 1483226

Unggahan video sebuah akun Youtube dengan klaim bahwa Jhonny G Plate telah resmi menjadi tersangka dan dipenjara selama 20 tahun dan dikenai denda 500 miliar merupakan informasi yang tidak benar. Unggahan tersebut tidak sesuai baik dari cover dan judul dengan isinya.

Sumber: https://cekfakta.com/focus/12772