Selamat Datang Era Mobil Setrum

Mobil Listrik Mitsubishi Outlander PHEV
Sumber :
  • ANTARA Foto/Sigid Kurniawan

VIVA – Gembar-gembor mengenai bahaya polusi udara yang dihasilkan dari pembakaran mesin kendaraan, tampaknya cukup membuat beberapa orang berpikir ulang untuk membeli mobil atau motor. Program pengurangan emisi karbon di Indonesia dimulai saat Susilo Bambang Yudhoyono menjabat sebagai presiden.

Pada 2013, pemerintah mengeluarkan aturan mengenai kendaraan yang murah dan ramah lingkungan, atau yang lebih dikenal dengan istilah low cost green car (LCGC).

Proyek ini ternyata disambut baik oleh masyarakat Indonesia. Sayangnya, kebanyakan dari mereka mengonsumsi mobil LCGC bukan karena ramah lingkungan, melainkan harganya yang murah.

Belajar dari hal itu, pemerintah di bawah kepemimpinan Jokowi berencana untuk mengeluarkan aturan baru, yakni low carbon emission vehicle (LCEV) atau kendaraan rendah emisi.

Para peserta LCEV bisa memilih sendiri teknologi mana yang mau digunakan, hibrida, gas, listrik, atau hidrogen.

Untuk memastikan proyek ini terus berjalan, Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 22 tahun 2017 tentang rencana umum energi nasional.

Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto mengatakan, sejauh ini Kemenperin sudah bekerja sama dengan sejumlah kementerian dalam membuat program ramah lingkungan, termasuk mobil listrik.

"Kementerian Lingkungan, Kementerian ESDM dan Kementerian Perhubungan kami gandeng. Kami tanya dengan ketua Gaikindo (sudah) siap, berarti industrinya siap," kata Airlangga beberapa waktu lalu.

Namun, pelaku industri mau menjalankannya bukan tanpa syarat. Mereka minta keringanan pajak untuk produk-produk yang masuk dalam kategori LCEV.

Menurut General Manager Marketing Strategy PT Nissan Motor Indonesia, Budi Nur Mukmin, insentif keringanan pajak bisa jadi strategi untuk membentuk pasar LCEV di Tanah Air.

"Begitu pasar terbentuk, agen pemegang merek siap produksi lokal. Tapi, kalau dari awal harus produksi lokal, jadi tantangan tersendiri,” tuturnya.

Menanggapi soal insentif, Airlangga mengatakan bahwa Kemenperin telah memiliki rekomendasi.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM untuk mobil listrik akan dihapuskan. Sementara itu, bea masuknya sekitar lima persen, karena para produsen masih melakukan impor.

"Tapi, ini masih dalam pembicaraan, sedang pembahasan," ujarnya di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Senin 26 Februari 2018.

Sementara itu, menurut Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, PPnBM nol persen masih dalam studi dan perlu dicek terlebih dahulu.

"Nanti kami lihat pengaturan pajak konversinya. Nanti kami lihat dulu, insentif seperti apa, biar semua komprehensif," ungkap Mardiasmo.