Penjara untuk Setya Novanto

Setya Novanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Ruang sidang Kusumaatmaja 1 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dipenuhi pengunjung dan awak media sejak Selasa pagi, 24 April 2018. Hari itu momen yang ditunggu-tunggu banyak orang, sebab majelis hakim memutuskan perkara mega korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang sangat merugikan negara. Apalagi terdakwa yang mendapatkan giliran diadili adalah mantan Ketua DPR sekaligus mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto.

Saat memasuki ruang sidang, raut muka Novanto terlihat biasa saja. Duduk di kursi pesakitan dari pukul 11.00 WIB, Selama kurang lebih tiga jam Novanto hanya diam sambil mendengarkan uraian putusan hakim yang dibacakan secara bergantian oleh anggota majelis hakim. Sesekali dia terlihat memenamkan mata beberapa detik, kemudian membuka matanya kembali. Sayup-sayup suara hakim dicermati Novanto hingga akhirnya putusan itu tiba.

“Menjatuhkan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dapat dibayar maka diganti dengan hukuman 3 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 24 April 2018.

Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang sebelumnya sudah dibayar Novanto ke KPK. "Dengan ketentuan, bila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan ini dibacakan, maka harta benda terdakwa akan dirampas untuk negara," kata Hakim Yanto.

Hakim juga memerintahkan Novanto untuk tetap ditahan. Tidak hanya itu, atas perbuatan Novanto mengintervensi proyek e-KTP dan menggiring anggaran proyek senilai Rp5,8 triliun itu, dia juga dicabut hak politiknya selama lima tahun.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Hal yang memberatkan, perbuatan Novanto tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara yang meringankan, Novanto belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan.

Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mendengar vonis itu, Novanto juga masih terlihat santai. Dia melirik tim penasihat hukumnya yang kemudian diminta untuk menanggapi putusan tersebut oleh majelis hakim.

"Saudara punya hak, pertama saudara bisa menerima putusan, menolak putusan dengan mengajukan upaya hukum banding, ketiga pikir-pikir. Hal yang sama juga dengan penuntut umum," kata Hakim Yanto.