Melawan Jemawa Facebook
- REUTERS/Dado Ruvic
VIVA – Babak baru skandal Facebook kian bergulir. Awan kelabu masih menaungi Facebook dalam badai krisis data pengguna. Setelah berkali-kali menjelaskan bocornya data pengguna dan meminta maaf di berbagai forum, Facebook kini menghadapi badai baru dalam kasus tersebut.
Media sosial raksasa besutan Mark Zuckerberg itu sedang menjadi sasaran tembak pengguna. Facebook dituding tak serius bertanggung jawab dan menangani masalah bocornya data 87 juta pengguna seluruh dunia, termasuk data 1,09 juta pengguna Facebook di tanah air.
Facebook dimejahijaukan di berbagai negara. Di kandang Facebook, Amerika Serikat, pada akhir Maret 2018, tiga pengguna mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) di Mahkamah Federal di Distrik Utara California.
Tiga pengguna marah lantaran mereka menyadari Facebook telah menyusupi riwayat telepon dan SMS tanpa izin mereka melalui Messenger. Pengguna yang direkam riwayat telepon dan SMS itu merupakan pengguna Android.
Penggugat di AS menyatakan, media sosial itu telah melanggar sejumlah hukum dan peraturan, termasuk hak privasi konstitusi California, akses data komputer, dan Undang Undang Konsumen California.
Di Benua Biru, Facebook terancam eksistensinya. Sebab Uni Eropa akan memperbarui hukum privasinya agar informasi orang-orang yang diposting secara online menjadi lebih transparan. Pada 25 Mei 2018, Uni Eropa memberlakukan Regulasi Perlindungan Data Umum (General Data Protection Regulation/GDPR).
Pada aturan tersebut, perusahaan sistem elektronik akan dikenakan denda hingga 4 persen dari omzet global jika ketahuan melanggar aturan.
Gugatan di Negeri Paman Sam resonansinya sampai nun jauh di tanah air. Pada pekan pertama Mei 2018, Wakil kelompok yang direpresentasikan Kamilov Sagala dari Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) dan Heru Sutadi dari Indonesia ICT Institute (IDICTI), mengajukan class action kepada Facebook global, Facebook Indonesia, dan Cambridge Analytica, sebagai tergugat.
Class action di tanah air itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 7 Mei 2018 dan belakangan pengadilan tersebut menjadwalkan sidang pada 21 Agustus 2018.
Gagal lindungi pengguna
Penggugat di Indonesia menuntut ganti rugi kepada Facebook dan Cambridge Analytica kerugian materiil dan immateriil dampak dari bocornya data pengguna tersebut.