E-KTP Tercecer Berbuntut Masalah

Ilustrasi e-KTP
Sumber :
  • Istimewa

Tjahjo juga heran dengan anak buahnya yang tak menghancurkan ribuan keping e-KTP bila terbukti sudah rusak.

"Pasti ada unsur sabotase. Walau e-KTP rusak atau invalid, kenapa tidak langsung dihancurkan, dan kenapa harus memindahkan ke gudang Dukcapil di Bogor? Apa tidak ada juga truk tertutup (untuk mengangkut e-KTP)?" ujar Tjahjo, Minggu, 27 Mei 2018.

Kepolisian menyebut ada ketelodoran dari Kemendagri yang kurang maksimal dalam berkoordinasi dengan pihak jasa ekspedisi. Pihak ekspedisi ini ditunjuk Kemendagri untuk mengangkut ribuan keping e-KTP yang rusak dari gudang Kemendagri Pasar Minggu menuju Gudang Badan Pengembangan SDM Kemendagri, Parung, Bogor.

"Hasil penyelidikan ada keteledoran Kemendagri menggunakan jasa ekpedisi. Dan ekpedisi melakukan keteledoran, tapi bukan merupakan suatu tindak pidana," kata kata Kapolres Bogor, AKBP Andi Moch Dicky Pastika, Senin, 28 Mei 2018.

Meski sudah sesuai aturan dalam proses administrasi penetapan ekpedisi yang akan mengangkut, namun keteledoran proses penempatan e-KTP rusak itu jadi penyebabnya. Mekanisme pengangkutan barang penting seperti e-KTP ini seharusnya dengan menggunakan kendaraan tertutup.

"Harusnya penempatan e-KTP harusnya dengan mobil tertutup," ujar Dicky.

Pelajaran Penting

Foto: e-KTP invalid yang tercecer di Jalan Sawangan, Depok. VIVA.co.id/Muhammad AR

Tercecernya ribuan e-KTP sudah diketahui masyarakat luas. Pihak Kemendagri diminta mengambil pelajaran agar lebih maksimal dalam pengawasan dan menyimpan suatu data penting untuk pemilu.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menekankan meski ribuan e-KTP yang tercecer rusak, tetap harus menjadi perhatian. Sebab, opini sudah terlanjur berkembang di masyarakat.

"Ini kan sebentar lagi hadapi Pilkada. Kemendagri harus bisa betul-betul memastikan masalah e-KTP ini clear, jangan jadi bola panas hanya keteledoran. Ini jadi pelajaran penting karena masalah e-KTP panjang. Masyarahat harus diberi kepercayaan jelang Pemilu," kata Titi kepada VIVA, Senin, 28 Mei 2018.

Baca: E-KTP Tercecer, Tjahjo: Ini Sabotase dan Pecat Pejabatnya

Titi mengingatkan e-KTP merupakan barang penting yang punya kendali dalam pemilihan di Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Setiap warga negara yang punya e-KTP bisa menggunakan hak pilihnya. Hal ini merujuk Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 yang mengatur tentang penggunaan e-KTP sebagai syarat sah memilih bagi setiap warga negara.