SP3 Kasus Habib Rizieq, Murni Hukum atau Rekayasa

Dua tersangka kasus pornografi, Habib Rizieq dan Firza Husein.
Sumber :

VIVA – Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 chat mesum Habib Rizieq Shihab akhirnya keluar. Ini ibarat "hadiah" lantaran keluarnya SP3 bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah. Hal itu dibenarkan oleh pengacara Rizieq, Sugito Atmo Pawiro.

Sedikit merunut ke belakang. Kasus chat mesum Rizieq dengan Firza Husein bergulir sejak Januari 2017. Saat itu tersebar sebuah foto percakapan berkonten pornografi melalui aplikasi WhatsApp yang diduga melibatkan keduanya.

Akhirnya, pada Mei 2017, Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus chat mesum. Polisi kemudian melakukan pemanggilan kepada Rizieq namun tak kunjung datang ke mapolda.

Bahkan, Rizieq sempat "lolos" pergi ke luar negeri, tepatnya ke Mekah di Arab Saudi, untuk melakukan ibadah umrah. Tetapi, imam besar Front Pembela Islam itu tidak pernah kembali ke Tanah Air sampai saat ini.

Pro kontra pun bermunculan. Ada yang menyebut SP3 chat mesum Rizieq karena motif politik menjelang Pemilihan Presiden 2019. Namun, keluarnya SP3 lantaran penyidik Polri belum berhasil menemukan sosok yang mengunggah konten chat itu ke internet. Dengan demikian, Polri memastikan Habib Rizieq tidak bermasalah dengan hukum.

Istana membantah

Komentar pertama datang dari Istana Negara. Tenaga Ahli Utama Deputi IV Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin menegaskan, dihentikannya penyidikan kasus percakapan mesum Rizieq Shihab dengan Firza Husein bukanlah wewenang Istana.

Namun, kabar yang yang beredar kadung menimbulkan polemik, sehingga pemerintah perlu mengonfirmasi kepada yang berkepentingan, salah satunya Polri. "Karena semua data dan informasi itu kan kami harus bicarakan. Kemudian membuat analisis yang kuat untuk menyampaikan kepada Bapak Presiden," kata Ngabalin, Sabtu, 16 Juni 2018.

Ia mengaku dokumen SP3 terhadap Imam besar Front Pembela Islam itu belum diterima. Pertemuan Presiden Joko Widodo dengan sejumlah petinggi Persaudaraan Alumni atau PA 212 beberapa waktu lalu bukan spesifik membicarakan kasus Rizieq.

Kasus Rizieq, lanjut Ngabalin, murni persoalan hukum, dan bukan bagian dari bagian motif politik. "Namanya juga orang bersilaturahmi, biasa," ungkap dia. Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo mengapresiasi keluarnya SP3 kasus Rizieq.

Ia berharap, dengan terbitnya SP3, akan membuat suasana di Indonesia semakin kondusif. “Keputusan polisi itu patut disyukuri serta diharapkan bisa mengakhiri pro dan kontra yang telah berlangsung selama ini. Berakhirnya pro dan kontra kasus ini akan mewujudkan suasana yang semakin teduh dan kondusif,” ujar Bambang dalam pesan singkatnya, Minggu 17 Juni 2018.

Bambang, yang sebelumnya menjadi Ketua Komisi Hukum DPR, menilai kasus chat Habib Rizieq telah menjadi perhatian masyarakat hingga menimbulkan kegundahan. Kejelasan tentang konstruksi kasus yang menyeret Imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu juga sudah lama ditunggu masyarakat.

“Penyidikan kasus ini telah berlangsung setahun lebih terhitung sejak Mei 2017. Namun hingga kini, penyidik Polri belum berhasil menemukan sosok yang mengunggah konten chat itu ke internet,” tutur Bambang.

Oleh karena itu, politikus Partai Golkar itu menyebut keputusan Polri menerbitkan SP3 telah mencerminkan kemurnian penegakan hukum. Menurutnya, keputusan Polri itu perlu dipuji.

“Dengan begitu, Polri telah memastikan Habib Rizieq tidak bermasalah dengan hukum. Para pendukung dan simpatisan Habib Rizieq diharapkan bisa menerima keputusan Polri ini dengan legawa dan bijaksana,” imbuhnya.

Harus dihormati

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Masinton Pasaribu, meminta semua pihak menghormati polisi bila mereka benar-benar menghentikan kasus percakapan mesum terhadap Rizieq Shihab. Kasus ini ditangani Polda Metro dan pemimpin ormas Front Pembela Islam tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Jika benar Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap kasus yang men-tersangkakan HRS (Habib Rizieq Shihab), keputusan hukum Polda Metro Jaya harus kita hormati," kata Masinton saat dikonfirmasi VIVA.

Kepada beberapa pihak jika keberatan atas SP3 diterbitkan, Masinton menyarankan publik menempuh upaya hukum lanjutan. Ada jalur praperadilan yang bisa menggugat atas keputusan polisi menghentikan perkara.

Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.

"Sesuai KUHAP, hanya bisa dibuka dan diuji melalui lembaga praperadilan," kata dia. Pasal 80, Masinton melanjutkan, bahwa permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut.

Senada, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Zainut Tauhid Sa'adi, mengaku bersyukur atas selesainya proses hukum kasus chat mesum Rizieq. "Alhamdulillah, sudah dinyatakan dihentikan dengan dikeluarkannya SP3," jelasnya.

Menurut Zainut, dengan SP3 ini perlu dilihat secara positif karena memberikan rasa keadilan. Ia menekankan, polisi sudah bijak dengan menerbitkan SP3. "Yang bisa berikan keadilan kepada semua masyarakat," katanya.

Kemudian, terkait potensi polemik dengan adanya SP3 ini, ia menilai sebagai hal yang wajar. Namun, ia meminta agar semua pihak bisa menghormati munculnya SP3 ini.

"Kalau jadi polemik saya kira tidak ada masalah. Tapi kita sebagai masyarakat yang patuh terhadap hukum, hormati keputusan itu," ujarnya. Namun, ia belum mengetahui apakah dengan adanya informasi SP3, Rizieq Shihab akan pulang ke Tanah Air. Bagi dia, urusan pulang adalah kewenangan Habib Rizieq.

"Saya kira Indonesia adalah negara beliau dan di mana beliau bertempat tinggal di Indonesia, saya kira merupakan hak setiap warga negara. Dan beliau sebagai salah satu warga negara memiliki hak yang sama di depan hukum dan pemerintahan," tutur Zainut, menegaskan.

Tetap "mesra"