Misteri Teror Peluru ke DPR
- ANTARA Foto/Reno Esnir
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo merespons usulan agar lapangan tembak direlokasi ke tempat yang lebih ideal. Politikus Golkar yang akrab disapa Bamsoet itu menekankan urusan relokasi merupakan tanggungjawab pemerintah.
Ia pun memahami ada usulan sebagian anggota dewan yang ingin luar ruangan dilapisi kaca anti peluru. "Kalau relokasi itu kan urusan dan tanggungjawab pemerintah. Kalau ada kekhawatiran soal keselamatan ya wajar, karena ancaman nyawa kan," tutur Bamsoet, Rabu, 17 Oktober 2018.
Baca: PAN: Penembakan di Gedung DPR Teror Serius
Bamsoet yang juga Ketua Bidang Hukum dan Penegakan Disiplin Anggota Perbakin itu meminta semua pihak percaya dengan kinerja kepolisian dalam mengusut kasus ini. Dia menekankan sudah mendesak kepolisian untuk olah kejadian perkara dan rekonstruksi. "Kita serahkan kepada polisi, percayakan untuk menuntaskannya," ujar Bamsoet.
Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya sudah menetapkan dua tersangka terkait kasus penembakan peluru nyasar ke Gedung DPR, Senayan pada Senin 15 Oktober 2018. Dua tersangka yaitu IAW dan RMY ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini setelah polisi melakukan uji balistik di Puslabfor Mabes Polri. Uji balistik ini dilakukan terhadap peluru dan senjata tersangka yang diduga digunakan oleh kedua tersangka.
Hasil uji balistik, diketahui proyektil peluru yang terdapat di ruang Wenny Warouw dan Bambang Hari identik dengan peluru yang digunakan tersangka IAW pada saat latihan menembak. Kemudian, dari keduanya, polisi menyita beberapa barang bukti seperti satu pucuk senjata api jenis Glock 17 warna hitam cokelat. Selain itu, tiga buah magazin, serta tiga kotak peluru ukuran 9x19 mm.
Kemudian, senjata lain yang disita adalah satu pucuk senjata api merek AKAI Costum kaliber 40 warna hitam. Kedua pelaku disangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 Tahun penjara.
Adapun terkait penemuan proyektil di tiga ruangan pada Rabu kemarin, ditegaskan kepolisian masih terkait dengan perbuatan tersangka IAW dan RMY.