Berebut Kereta Lebaran

Sejumlah calon penumpang melakukan pemesanan tiket kereta api mudik Lebaran.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) secara resmi telah membuka penjualan tiket untuk Idul Fitri pada 25 Februari 2019 atau H-90 Lebaran. Tiket yang dijual khusus pemberangkatan H-10 dan H-9. Pembelian tiket juga disarankan menggunakan website www.kai.id, KAI Access. Memesan lewat KAI Access tidak dikenakan biaya administrasi.

VP Public Relation KAI, Agus Komarudin menjelaskan, hingga dua hari dibukanya penjualan tiket yakni Selasa 26 Februari 2019, baru 6 persen penumpang yang membeli. 

"Pantauan dari kami penjualan tiket keberangkatan H-10 dan H-9 masih belum menunjukkan peningkatan signifikan, yakni baru tercatat 6 persen dari keseluruhan perjalanan kereta. KAI telah merilis jumlah 247.010 seat PP/hari pada angkutan lebaran 2019. Itu artinya masih tersedia 94 persen seat untuk perjalanan kereta ini," ujar Agus kepada VIVA.

Agus menambahkan, dari penjualan tersebut tercatat sudah ada beberapa kereta kelas ekonomi yang angka penjualannya di atas 60 persen pada pukul 12 siang tadi. Di antaranya KA Bengawan (Pasar Senen-Purwosari), KA Brantas (Pasar Senen-Blitar), KA Matarmaja (Pasar Senen-Malang), KA Gayabaru Malam (Pasar Senen-Surabayagubeng).

Dia memprediksi, dikitnya pembeli tiket H-10 dan H-9 Lebaran lantaran banyak warga yang menginginkan berangkat pada H-7 sampai dengan H-1 Lebaran. "Selain itu juga rencana cuti yang mungkin masih dipertimbangkan oleh para pegawai/pekerja yang akan mudik," kata dia.

Agus menjelaskan, PT KAI berencana menambah kereta untuk Lebaran sebanyak 50 kereta. Tiket kereta tambahan akan dibuka pemesanannya pada H-60. "Jadi Kai belum berencana ada penambahan kuota seat lagi," katanya.

PT KAI lanjut dia mengimbau kepada seluruh penumpang membawa barang bawaan secukupnya. Penumpang diberikan bagasi gratis sampai berat maksimum 20 kg dengan volume maksimum 100 dm3 (dimensi maksimal 70x48x30 cm) dan sebanyak-banyaknya terdiri dari empat koli (item bagasi). 

Jika saat boarding di stasiun penumpang diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka dikenakan biaya sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2000/kg untuk kelas ekonomi. 

"Sementara untuk barang yang lebih besar dari 200 dm3 (dengan dimensi maksimal 70x48x60 cm) tidak diperbolehkan dibawa ke kabin penumpang," ujarnya.