Andi Arief dan Jerat Fatal Narkoba
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Dasar aturan lainnya yakni Peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2016 tentang SOP Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika dalam Lembaga Rehabilitasi.
Positif
Setelah Andi Arief dirilis penangkapannya pada Senin siang, 4 Maret 2019, polisi menyatakan memiliki waktu 3 kali 24 jam untuk memeriksanya. Walau akhirnya hasil tes urine Andi Arief menunjukkan positif menggunakan narkoba kandungan jenis metamphetamine.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol. M Iqbal menyatakan bahwa dalam hal penyalahgunaan, Andi bisa dikatakan sebagai korban. Namun hal itu masih perlu penegasan melalui pemeriksaan lanjut yang sedang dilakukan polisi.
“Ada mekanisme itu memang (rehabilitasi). Kemungkinan direhab karena dia pengguna, karena dia korban,” kata M Iqbal sebagaimana diberitakan VIVA.
Sementara keluarga Andi Arief pada Selasa, 5 Maret 2019 sudah mengajukan surat permohonan rehabilitasi saat menjenguk dia di Tahanan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo membenarkan hal itu. Dia juga tak menampik bahwa peran keluarga sangat penting dalam proses rehabilitas pecandu narkoba.
“Pengguna ini sebagai domestic crime bahwa ini korban peran utama bisa sembuhkan ketergantungan seseorang ada keluarga dekat. Ini harus mendorong pada pecandu-pecandu itu untuk sembuh. Kalau tak sembuh bisa bahaya kan. Untuk pusat rehabilitasi narkotika di Lido. Namun demikian itu bergantung pihak keluarga mau direhab di mana yang ada di sekitar Jakarta,” kata Dedi.
Pengguna hingga Bandar
Perkara narkoba memang bukan hal baru yang menjegal politisi. Pada tahun 2017, Politikus Partai Golkar Indra J Piliang juga “diserok” polisi atas penyalahgunaan narkoba. Saat itu, setelah pemeriksaan panjang di Polda Metro
Jaya, Indra positif menggunakan narkoba.
Saat itu, walau Indra terbukti menjadi pemakai dan disebut sudah menggunakannya setidaknya selama setahun, dia hanya menjalani rehabilitas. Indra tak dijatuhi hukuman pidana lantaran dirinya dianggap tak mengedarkan
narkoba.
Di sebuah diskotik saat itu Indra digerebek pada Rabu, 13 September 2017. Dia bersama dua orang temannya terbukti menggunakan narkoba di Diskotek Diamond di wilayah Jakarta Barat.
Tak hanya Andi Arief dan Indra, politikus dari sejumlah partai yang memakai narkoba juga menjadi pemberitaan media massa setahun terakhir. Tersebutlah nama-nama yang berada di pusaran kasus narkoba antara lain Politikus Arsha Bahra Putra yang merupakan Caleg DPRD Kota Semarang dari Partai Gerindra. Dia ditangkap saat menggunakan sabu di sebuah rumah di Semarang pada Minggu, 9 Januari 2019.