Andi Arief dan Jerat Fatal Narkoba

Andi Arief (tengah).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Di tahanan Andi Arief tampak tertunduk lesu setelah digerebek polisi menggunakan sabu di Hotel Menara Peninsula, Jakarta, pada Senin dini hari 4 Maret 2019. Aktivis penentang Orde Baru yang garang pada zamannya itu menambah deretan politikus yang terbelit jerat barang haram narkoba.

Setelah Andi ditangkap polisi setelah digerebek pascagunakan narkoba tiga hari silam, polisi melakukan berbagai uji dan penilaian terhadapnya. Dia diamankan di kamar 14 lantai 12, Hotel Menara Peninsula , Slipi, Jakarta Barat. Dari lokasi tempat kejadian perkara disita alat penghisap sabu hingga bungkus narkoba pula satu kotak kondom.

Penangkapan ini tidak saja menghantam karier politik Andi sendiri, yang kemarin mengajukan pengunduran diri sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat. Teman-temannya dalam satu partai dan kepentingan, termasuk para lawan politiknya, pun sama-sama tak menyangka dan menyayangkan Andi yang akhirnya terjerembab masalah narkoba.

Padahal, sebelum penangkapan itu terjadi, Andi termasuk politikus yang cukup disegani. Aktivis 98 dan penentang Orde Baru tersebut selama ini dikenal berani melontarkan pernyataan-pernyataan kontroversial, yang kerap dia cuitkan melalui akunnya di twitter.
 
Selain kerap mengkritik pemerintahan era Jokowi, mantan Staf Khusus bidang Bencana di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu juga sempat mencuitkan hal yang membuat geger politik Indonesia. 

Beberapa bulan lalu, Andi Arief menuding bahwa koalisi Partai Gerindra mendapatkan “mahar” dari Cawapres Sandiaga Uno sehingga alih-alih calon Demokrat, Sandi yang akhirnya dipilih Partai Gerindra dan koalisinya bersanding dengan Prabowo Subianto di bursa Pemilu 2019. Kasus tersebut kini tengah bergulir dan diproses oleh Bawaslu.

Kali ini, Andi lagi-lagi membuat geger publik. Namun bukan karena cuitan politik sang mantan aktivis, melainkan akibat penyalahgunaan sabu yang dia lakukan. Andi bersama seorang wanita ditangkap di Hotel Menara Peninsula.

Penyalahgunaan sabu oleh Andi Arief dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, dengan kondisi barang bukti yang ditemukan kurang dari 1 gram dan dianggap sebagai pengguna dan tak berjaringan dengan pengedar, pelaku bisa diberikan rehabilitasi.

Dalam kondisi tersebut, pelaku harus mengikuti PP Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan  Wajib Lapor bagi Pecandu Narkotika. Ada pula Peraturan Bersama Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Rehabilitasi Tahun 2014. Tak hanya itu, aturan terhadap pecandu yang direhabilitasi dituangkan dalam Surat Edaran MK Nomor 04/BUA.6/HS/SP/IV/2010 tanggal 7 April 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan dan Korban Penyalahgunaan serta Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis
dan Rehabilitasi Sosial.

Dasar aturan lainnya yakni Peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2016 tentang SOP Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika dalam Lembaga Rehabilitasi.