Ancaman Hukum Jerat Pengajak Golput

sorot golput sosialisasi pemilih pemilu
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Adapun Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Lodewijk Freidrich Paulus menilai, soal jerat UU ITE perlu ada kajian lebih dulu, terkait alasan seseorang memilih golput. "Ya, itu perlu ada itu (kajian) lagi, alasan dia golput apa. Masing-masing orang punya masalah, kita lihat nanti," kata Lodewijk.

Selanjutnya, tidak ada UU yang Atur Golput

Tak Ada UU yang Atur Golput

Pendapat berbeda dikemukakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD. Menurut dia, tak ada undang-undang yang mengatur terkait golput. "Tidak ada UU-nya, tidak ada hukumnya, mau pakai pasal apa. Mau pakai teror, teror bukan. Mau pakai hoax, bukan hoax," kata Mahfud di Balai Kartini, Jakarta, Kamis 28 Maret 2019.

Namun, menurut pakar hukum tata negara itu, akan berbeda jika konteksnya ada pihak yang sengaja menghalang-halangi dan mengintimidasi, agar orang lain tak memilih sesuai hak suaranya.

Menurut Mahfud, golput merupakan hak warga negara. Sebab itu, secara hukum tak ada masalah. Tetapi, dia mengharapkan masyarakat tak menjadi golput. "Anda rugi kalau golput, karena itu kesempatan kita menentukan masa depan Indonesia. Kita tidak hanya menentukan legalitasnya, tetapi juga legitimasinya," ujarnya. 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyerukan masyarakat untuk memberikan suaranya pada 17 April 2019 mendatang.

"Jangan ada dari kalangan umat Islam yang tidak mau ikut dalam Pilpres nanti," ujar Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Didin Hafidudin di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu, 27 Maret 2019.

Berikutnya, Fatwa MUI

Fatwa MUI

Sempat beredar kabar, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram mengenai golput dalam Pemilu 2019. Berbagai reaksi pun muncul.

Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Fadli Zon khawatir, fatwa haram golput akan memunculkan kontroversi baru. "Saya kira, kalau golput itu harus diimbau. Tetapi, kalau dibilang haram itu nanti akan bikin kontroversi baru," kata Fadli di gedung DPR, Jakarta, Selasa 26 Maret 2019.

Dia meminta, agar MUI sebaiknya tak membuat fatwa yang tidak diikuti orang. Hal yang harus dilakukan, cukup mengimbau, mengajak, dan memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk menggunakan haknya.