Mereka yang Melenggang ke Parlemen Versi Hitung Cepat

Penetapan nomor urut parpol peserta Pemilu 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Pemilihan umum presiden dan legislatif 2019, sudah dilaksanakan pada Rabu 17 April 2019. Sejumlah lembaga survei melakukan hitung cepat atau quick qount, tidak hanya untuk suara pemilihan presiden, melainkan juga pemilihan legislatif.

Berdasarkan hasil quick count sejumlah lembaga survei menunjukkan bahwa hanya ada sembilan partai politik, yang lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Artinya, dari 16 partai peserta Pemilu 2019, hanya sembilan partai akan mendapatkan kursi di DPR. 

Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 414 menyebutkan ambang batas partai politik peserta pemilu ditetapkan minimal empat persen, dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berhasil memimpin hitung cepat menurut sejumlah lembaga survei, dengan meraih suara lebih dari 19 persen. Partai Gerinda di posisi kedua, dengan meraih hampir 13 persen.

Partai Golkar berada di urutan ketiga, dengan perolehan 12 persen. Di posisi papan tengah, ada enam partai yang bersaing ketat, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Partai-partai baru seperti Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Berkarya, dan Partai Garuda tidak mampu menebus parliamentary threshold empat persen. Tak hanya partai baru, partai lama seperti Partai Hanura, Partai Bulan Bintang (PBB), serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) juga gagal lolos ke DPR. 

Hasil tersebut, berdasarkan hitung cepat lembaga survei Indikator, Poltracking Parpol, hingga Litbang Kompas, Kamis 18 April 2019. Jumlah suara yang masuk, yakni Poltracking Parpol 94,3 persen, Litbang Kompas 87 persen, dan Indobarometer sebesar 91,58 persen. 

Berikutnya, yang lolos ke DPR