Adu Bukti di Mahkamah Konstitusi

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Konstitusi (dari kiri) Suhartoyo, Aswanto, Saldi Isra dan I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) bersiap mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pemilu Presiden 2019, Jumat, 14 Juni 2019. Perkara PHPU yang diajukan kubu pasangan 02, Prabowo-Sandiaga Uno, akan disidang perdana mulai pukul 09.00 WIB. Sembilan hakim konstitusi akan memulai agenda persidangan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Sesuai peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018, bahwa pemeriksaan perkara PHPU presiden dan wakil presiden didahului dengan pemeriksaan pendahuluan, dilanjutkan pemeriksaan persidangan. 

Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono, mengatakan pemeriksaan pendahuluan itu adalah memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonan pemohon. Sesuai peraturan MK, pemeriksaan pendahuluan ini paling lama 3 hari setelah permohonan pemohon dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

"Artinya, pemohon diberikan kesempatan untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan di depan pihak termohon, terkait dan pihak lainnya," kata Fajar kepada para wartawan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2019.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan persidangan, yang meliputi memeriksa permohonan pemohon, pemeriksaan jawaban termohon dan pihak terkait/atau Bawaslu, pengesahan alat bukti, pemeriksaan bukti tertulis, mendengarkan keterangan saksi dan keterangan ahli, dan memeriksa rangkaian data, keterangan, perbuatan atau peristiwa yang sesuai dengan alat bukti lain yang dapat dijadikan petunjuk.

Disamping itu, MK juga sudah memastikan persiapan dan kelengkapan teknis demi kelancaran persidangan MK. Seperti sound system, IT, termasuk pengamanan. "Kemarin Pak Kapolda dan Pak Pangdam sudah datang ke MK untuk memastikan, meninjau titik-titik pengamanan di MK. Bahkan Pak Kapolda memastikan 12.000 personel akan mengamankan persidangan di MK," terang Fajar.

Terkait pengamanan, Fajar menambahkan aparat keamanan akan melakukan rekayasa lalu lintas dan penutupan jalan di sekitaran MK. Hal tersebut dilakukan karena alasan pengamanan persidangan, dan semata-mata demi kelancaran persidangan MK. 

"Jangan diartikan sebagai pembatasan maupun menghalangi publik untuk menjangkau MK. Sebab, MK hanya punya 14 hari kerja untuk menyelesaikan perkara hasil Pemilihan Presiden," ujarnya.

Terpisah, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan guna mengantisipasi kericuhan seperti yang terjadi di Gedung Bawaslu pada 21 dan 22 Mei, Polri melarang massa untuk menggelar demonstrasi yang dapat mengganggu ketertiban umum. Terlebih, kawasan MK ramai dilalui oleh masyarakat.

 "Kami tak perbolehkan sampaikan aspirasi depan MK. Karena, mengganggu kegiatan orang lain. Itu diatur dalam UU No 9 Tahun 1999 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Itu ada di pasal 6. Itu tak boleh lagi terjadi di depan MK, karena itu menggangu jalan umum. Itu jalan Medan Merdeka Barat, yang merupakan jalan umum yang dilewati orang. Nanti, kami fasilitasi depan IRTI dan patung Kuda," kata Tito di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2019.

Tito mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas imbauan capres 02, Prabowo Subianto yang melarang seluruh pendukungnya agar tidak pengerahan massa saat sidang gugutan Pilpres di MK.

Prabowo mengatakan, ia dan Sandiaga Uno sudah memutuskan untuk menyerahkan sengketa Pilpres 2019, melalui jalur hukum dan konstitusi. Termasuk, menyerahkan pada tim hukum yang diketuai Bambang Widjojanto.

"Kami tentunya berterima kasih dan mengharapkan masyarakat tak datang berbondong-bondong ke Mahkamah Konstitusi," ujar Tito.

Meski demikian, Tito menyebut, personel gabungan TNI-Polri telah disiagakan untuk mengamankan jalannya sidang tersebut. Tak hanya itu, ia memerintahkan agar personel dari daerah disiagakan. "Mereka stand by sesuai kebutuhan dan perkiraan cepat intelijen kami lakukan setiap hari. Untuk melihat, apakah ada gerakan massa," katanya.

Independensi MK

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menegaskan lembaganya akan bersikap independen dan tidak akan dapat diintervensi siapapun dalam menyidangkan sengketa PHPU Pilpres 2019. Para hakim MK, lanjut Anwar, tidak bisa dipengaruhi oleh pihak manapun.