Kontroversi Poligami di Aceh

poligami, saya tidak sanggup berbagi
Sumber :
  • Youtube/Ana Busyaeri

VIVA – Raqan poligami di Aceh menuai kontroversi. Dalih menyelamatkan korban kawin siri, pemerintah Aceh menggulirkan Raqan Hukum Keluarga. Di dalamnya ada pasal-pasal yang memudahkan lelaki beristri jamak. 

Namun perlu diketahui, pada dasarnya aturan ini akan redundant atau sifatnya berlebihan atas aturan di atasnya. Pada dasarnya sudah ada aturan poligami di UU Perkawinan. Lebih lagi, qanun semacam ini dicap justru menjadikan perempuan menjadi korban yang lebih mengerikan.

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sedang menggodok Rancangan Qanun (Raqan) Hukum Keluarga yang mengatur tentang perkawinan, perceraian dan perwalian. Yang cukup mengejutkan, dalam raqan itu, terdapat beberapa pasal yang melegalkan dan sekaligus memudahkan poligami.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Aceh Musannif mengatakan, qanun tersebut mulai dibahas sejak akhir 2018 lalu. Selanjutnya akan segera dibawa ke sidang Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada tanggal 1 Agustus 2019 mendatang.

Menurut Musannif, dilegalkannya Poligami bukan tanpa alasan. Pihaknya melihat saat ini marak terjadi kawin siri. Apalagi kata dia, dalam hukum Islam kaum Adam juga diperbolehkan beristri lebih dari satu.

“Karena dibolehkan (poligami dalam islam), saat ini marak terjadi kawin siri. Karena maraknya, pertanggungjawaban kepada Tuhan dan anak yang dihasilkan dari kawin siri ini lemah,” kata Musannif saat dikonfirmasi VIVA, Sabtu, 6 Juli 2019.

Dalam pasal yang mengatur tentang poligami itu, juga disebutkan syarat bagi pria yang ingin berpoligami diwajibkan untuk ada izin dari istri pertama. Namun jika si pria tak mendapatkan izin dari istri pertama maka dia bisa meminta izin kepada Mahkamah Syariah.

Sejumlah pasal tentang poligami yang ada dalam Raqan tersebut diatur dalam Pasal 46 hingga Pasal 50. Substansi isi dalam pasal poligami tersebut antara lain:
 
Pasal 46
Ayat (1)
Seorang suami dalam waktu yang bersamaan boleh beristri lebih dari 1 (satu) orang dan dilarang lebih dari 4 (empat) orang.
Ayat (2)
Syarat utama beristri lebih dari 1 (satu) orang harus mempunyai kemampuan, baik lahir maupun batin dan mampu berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
Ayat (3)
Kemampuan lahir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kemampuan dalam memenuhi kebutuhan sandang, pangan dan tempat tinggal untuk kehidupan istri-istri dan anak-anaknya.
Ayat (4)
Kemampuan tersebut harus dibuktikan dengan sejumlah penghasilan yang diperoleh setiap bulan dari hasil pekerjaan baik sebagai Aparatur Sipil Negara, pengusaha/wiraswasta, pedagang, petani maupun nelayan atau pekerjaan lainnya yang sah.
Ayat (5)
Kemampuan batin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan, biologis, kasih sayang dan spiritual terhadap lebih dari seorang istri.
Ayat (6)
Dalam hal syarat utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mungkin dipenuhi, seorang suami dilarang beristri lebih dari 1 (satu) orang.

Lebih jauh, pihak DPRA menyatakan siap dengan respons yang mungkin beragam atas raqan yang mengundang pro dan kontra tersebut. DPRA menyebutkan juga sudah mengundang aktivis dan LSM yang berkaitan dengan gender dan perempuan. Oleh karena itu mereka siap mendiskusikan perihal ide memuliskan jalan poligami itu.