Jokowi 'Setrum' Indonesia

Presiden Jokowi touring naik motor custom
Sumber :
  • Biro Pers Kepresidenan

VIVA – Kehadiran Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada Rabu 24 Juli 2019 di pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show 2019, ternyata membuat geger para pewarta otomotif. Saat itu, Menkeu hadir sebagai salah satu pembicara seminar.

Topik yang dibahas pada seminar, adalah mengenai masa depan dari industri otomotif, baik secara global maupun di Indonesia. Usai acara, Sri Muyani mengungkapkan satu hal yang selama ini sudah ditunggu-tunggu banyak pihak.

"Minggu ini, Presiden Jokowi akan menandatangani dua kebijakan penting, terkait industri otomotif," ujarnya.

Dua kebijakan yang dimaksud, yakni Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah. Keduanya terkait dengan aturan kendaraan elektrifikasi di Tanah Air.

Perpres berisi percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik sebagai alat transportasi. Sementara, PP akan mengatur soal perubahan  pajak, serta berhubungan dengan klasifikasi dan emisi dari sisi otomotifnya.

"Bapak Presiden akan menjelaskan semuanya. Nanti, semuanya yang sudah diformulasikan oleh Menteri Perindustrian, Menteri Energi, Keuangan Perdagangan, Menko perekonomian, dan Menko Maritim. Kami semua sudah menyepakati," ujarnya menjelaskan.

Berdasarkan materi seminar, Menkeu menjelaskan bahwa banyak yang didapatkan para pemain industri otomotif, jika mereka mengembangkan kendaraan listrik di Indonesia.

Salah satunya, adanya keringanan pajak penghasilan badan atau PPh. Berdasarkan Peraturan Menkeu nomor 150 /PMK.010/2018, setiap perusahaan otomotif yang berinvestasi dalam bidang kendaraan listrik, akan dibebaskan dari PPh selama kurun waktu tertentu.

Sebagai contoh, jika mereka mengucurkan dana lebih dari Rp30 triliun, maka pembebasan PPh atau tax holiday yang didapat sebesar 100 persen selama 20 tahun. Setelah itu, keringanan pajak yang diberikan mencapai 50 persen selama dua tahun.

Kehadiran kendaraan yang bisa menekan emisi gas buang itu, juga berpengaruh pada pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM. Jika sebelumnya besaran pajak diatur berdasarkan kapasitas mesin, kini acuannya adalah emisi yang dihasilkan.

Dalam aturan baru, semua kendaraan yang menggunakan penggerak berupa dinamo listrik dan baterai, dibebaskan dari PPnBM. Sementara, low cost green car yang masih memakai mesin cetus bakar, kini dikenakan pajak sebesar tiga persen.

Untuk mensukseskan program mobil listrik, pemerintah juga memberikan keringanan pada masyarakat. Pertama, mereka bisa membeli kendaraan listrik secara kredit, dengan bunga 3,8 persen selama enam tahun melalui Bank Rakyat Indonesia.

Kemudian, Perusahaan Listrik Negara juga membebaskan masyarakat yang ingin menambah daya listrik rumah mereka. Para agen pemegang merek kendaraan, juga diminta memberikan bonus alat cas baterai mobil listrik dan gratis asuransi selama satu tahun.