Geger Disertasi Kontroversi
- VIVA/ Cahyo Edi.
Dalam literasi Meneladani Akhlak Rasul dan Para Sahabat yang ditulis A Fatih Syuhud yang dikutip VIVAnews, disebutkan Milk al-Yamin adalah istilah untuk wanita nonmuslim hamba sahaya yang dinikahkan pemiliknya dan statusnya tetap sebagai budak.
Apabila dimerdekakan, maka ia tidak lagi disebut Milk al-Yamin. Istilah Milk al-Yamin ini terdapat dalam Alquran Surat Al-Ma'arij ayat 29-30 dan An-Nur ayat 32.
Menurut Profesor Khoiruddin Nasution, yang merupakan promotor Abdul Aziz, Muhammad Syahrur mengkontekstualkan konsep Milk al-Yamin dalam kehidupan kontemporer sekarang dengan beberapa perkawinan yang bertujuan memenuhi kebutuhan biologis yakni nikah al-misfar, nikah friend, nikah al-musakanah (samen level).
“Nikah-nikah sejenis ini sekarang umum dilakukan orang-orang Eropa, termasuk Rusia, di mana Syahrur hidup lama,” ujar Khoruddin.
Secara hermeneutika, kata Khoiruddin, konteks inilah yang barangkali menginspirasi Syahrur. Jenis-jenis nikah ini juga telah ada dalam tradisi muslim dengan hukum kontroversial.
“Ada ulama yang membolehkan, ada nada muslim yang mengamalkan. Sebaliknya, ada ulama yang mengharamkan,” katanya.
Yahya Zainul Maarif, atau lebih akrab disapa Buya Yahya, menegaskan konsep Milk al-Yamin pada masa lalu sudah tidak bisa diterapkan lagi saat ini. Karena sudah tidak sesuai dengan Islam.
“Ini ada kisahnya sendiri, prosesnya sendiri, prosedurnya ada. Kalau dihadirkan di tengah-tengah masyarakat, sudah enggak ada perbudakan, misalnya, itu jelas dia ingin merusak agar orang bebas berzina.” ujar Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Cirebon.
Pemikiran menyimpang
Disertasi Abdul Aziz mengusik para ulama. Majelis Ulama Indonesia menggelar keterangan pers Selasa, 3 September 2019, untuk menyikapi disertasi Abdul Aziz.
Menurut MUI, hasil penelitian Abdul Aziz terhadap konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrur yang membolehkan hubungan seksual di luar pernikahan (nonmarital), bertentangan dengan Alquran dan as-Sunnah serta kesepakatan ulama (ijma' ulama).
“Dan masuk dalam katagori pemikiran yang menyimpang (al-afkar al-munharifah) dan harus ditolak karena dapat menimbulkan kerusakan moral, akhlak umat dan bangsa,” ujar Wakil Ketua Umum MUI Yunahar Ilyas.
Konsep hubungan seksual di luar pernikahan juga tidak sesuai diterapkan di Indonesia, karena mengarah kepada praktik kehidupan seks bebas yang bertentangan dengan tuntunan ajaran agama, norma susila yang berlaku, dan norma hukum antara lain yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan nilai-nilai Pancasila.