Reuni 212, Mau Apa?
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
"Hampir dapat dipastikan beliau akan telewicara dari kediamannya di Mekkah pada acara Reuni 212 yang akan datang," ujar Abdul Chair kepada VIVAnews, Jumat, 29 November 2019.
Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menganalisis, Reuni 212 kali ini punya makna ingin mendorong pemerintah untuk memulangkan HRS ke Tanah Air.
Reuni dinilai juga untuk menjaga roh perjuangan yang sudah dilakukan sejak 2 Desember 2017. Meski reuni ini dikabarkan juga punya agenda menuntut proses hukum terhadap Sukmawati Sukarnoputri dalam kasus penistaan agama.
"Reuni 212 itu hak setiap warga negara untuk berkumpul dan menyatakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab," kata Ujang.
Momen Reuni 212 kali ini juga terkait dengan polemik perpanjangan izin ormas FPI. Seperti diketahui, izin perpanjangan FPI masih buntu dan belum ada kepastian dari pemerintah. Ada isu yang berembus izin FPI sengaja dipersulit karena ada kepentingan tertentu.
“Pemerintah sedang ingin menjinakkan FPI. Harusnya izin FPI diperpanjang karena bagaimanapun FPI punya hak sama dengan ormas lainnya,” tutur Ujang.
Sementara itu, pihak Polri mengatakan surat izin memang sudah diajukan pihak panitia Reuni 212. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengisyaratkan tak ada persoalan dalam izin perhelatan Reuni Akbar 212.
Diharapkan Reuni Akbar 212 tak memunculkan kegaduhan. Hal ini mengingat perhelatan digelar hari kerja pada Senin, 2 Desember 2019. "Harus tertib, jangan menimbulkan gaduh. Jangan ganggu kenyamanan bagi warga yang beraktivitas karena itu kan hari Senin," ujarnya.
Aksi Reuni 212 digelar kali pertama pada Sabtu, 2 Desember 2017. Reuni kedua digelar pada Minggu, 2 Desember 2019.
Reuni 212 menjadi gerakan massa karena protes terhadap eks Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kasus penistaan agama. Saat itu, Jumat, 2 Desember 2016, jutaan orang berkumpul di Monas dan area sekitarnya menuntut proses hukum terhadap Ahok.
Sebelum aksi 2 Desember 2016, massa melakukan demonstrasi di Jakarta pada 4 November 2016. Massa ketika itu mendesak Ahok agar segera dijerat hukum karena menistakan agama. Ahok dijerat Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP karena menistakan agama. Dalam kasus ini, Ahok divonis bersalah dan dihukum kurungan pidana dua tahun karena pernyataannya soal Surat Al Maidah ayat 51. (ase)