Kakbah Ditutup dan Nasib Haji gara-gara Corona

Jemaah haji dari seluruh dunia kumpul di Masjidil Haram, Mekah
Sumber :
  • VIVA/Beno Junianto

VIVA – Dua masjid tersuci umat Islam, Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah, ditutup sementara pada 5 Maret 2020 untuk mencegah penyebaran virus corona. Masing-masing masjid ditutup untuk pembersihan dan sterilisasi sejak satu jam setelah waktu salat isya pada Kamis sampai satu jam sebelum salat subuh keesokan paginya.

Televisi pemerintah menampilkan gambar-gambar pemandangan langka ketika Kakbah—bangunan kubus hitam besar di tengah Masjidil Haram—yang tampak kosong padahal biasanya selalu dipenuhi puluhan ribu peziarah setiap hari. Area itu akan ditutup selama penangguhan umrah berlangsung, tetapi berdoa masih diizinkan di dalam masjid.

Pemerintah Arab Saudi memutuskan kebijakan itu menyusul lima warga negaranya yang dinyatakan positif tertular virus dengan nama baru Covid-19 itu. Saudi awalnya menangguhkan atau menghentikan sementara aktivitas umrah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi untuk semua warga negara asing, termasuk Indonesia. Namun kemudian larangan diperluas untuk warga negara setempat dan warga asing yang bermukim di sana.

Entah sampai kapan

Sebetulnya Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dilaporkan sudah dibuka lagi pada Jumat pagi waktu setempat—setelah sterilisasi selesai. Tetapi larangan beribadah umrah, termasuk ibadah tawaf dan sa’i, tetap berlaku, sayangnya tak disebutkan sampai kapan. Berdasarkan data pemerintah Saudi di tahun 2018, jumlah jemaah umrah yang mengunjungi negara itu mencapai 18,3 juta orang.

Pemerintah Saudi juga belum memutuskan atau membuat pengumuman apa pun tentang penyelenggaraan ibadah tahunan haji padahal rangkaian ritualnya dimulai pada Juni 2020—empat bulan menjelang. Saudi tak tahu juga sampai kapan negaranya dapat dinyatakan aman dari wabah virus corona. Tidak ada yang dapat memprediksi badai wabah corona yang telah menjangkiti 76 negara itu bakal secepatnya berlalu atau masih cukup lama.

Pemerintah Indonesia pun belum menerima pemberitahuan apa pun tentang agenda penyelenggaraan haji. Memang, sempat beredar rumor bahwa Saudi menangguhkan umrah di negara itu sampai setahun mendatang yang segera dikait-kaitkan dengan kemungkinan penyelenggaraan haji ditangguhkan juga. Namun isu itu segera dibantah oleh pemerintah Saudi: umrah ditangguhkan sampai batas waktu yang belum ditentukan karena sambil melihat situasi dirasa kondusif.

Sebagaimana pernyataan Eko Hartono, Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, pemerintah Saudi juga sudah mengklarifikasi kabar yang menyebutkan penyelenggaraan haji tahun 2020 akan ditangguhkan. “Pemerintah Saudi masih melihat perkembangannya dan akan mengambil keputusan pada saat yang tepat,” katanya.

Menurut Eko, pemerintah RI selalu berkoordinasi dengan pemerintah Saudi terutama untuk penyelenggaraan umrah dan haji. Sejauh ini, katanya, tidak ada indikasi pemerintah Saudi akan menangguhkan haji, dan karena itu pula, Kedutaan Besar RI di sana terus mempersiapkan segala yang diperlukan—meliputi akomodasi, transportasi, katering—sesuai rencana.

Dia bahkan menepis kemungkinan pemerintah Saudi akan membuat keputusan secara sepihak dan mendadak tentang penyelenggaraan haji. Sebagaimana diketahui, ritual ziarah kolosal itu melibatkan lebih 2,3 juta orang sedunia dari puluhan negara, termasuk Indonesia dengan jumlah jemaah terbesar. Maka, keputusan sepihak dan mendadak akan merugikan negara-negara lain juga.

Eko meyakini Saudi akan bersikap bijaksana dan tak akan bertindak tanpa terlebih dahulu berkomunikasi dengan negara-negara lain. Kalau sampai itu terjadi tentu akan berdampak luar biasa, termasuk pada Indonesia. “Kalau sampai [keputusan] itu diambil,” dia menekankan tanpa memerinci, “kita harus menyesuaikan banyak hal.”

Pejabat Indonesia di Jeddah yang ditugasi khusus untuk mengurusi haji, Endang Jumali, mengklaim sudah menanyakan langsung kepada otoritas Saudi tentang itu. Memang tidak ada rencana penundaan atau penangguhan haji tahun 2020 dan karena itu persiapan-persiapan terus berjalan.

Diantisipasi jika ditangguhkan

Pernyataan Menteri Agama Fachrul Razi tentang kemungkinan ibadah haji tetap terlaksana sesuai rencana terdengar pesimistis. "Masalah persiapan haji, kaitannya dengan wabah [corona] itu,” katanya dalam konferensi pers di kantornya Rabu lalu, “kita berdoa saja, semoga saat haji nanti sudah clear, ya." Dia seolah tak dapat menjamin wabah itu bakal mengganggu ibadah haji atau tidak. “Yang tahu ‘kan cuma Tuhan, ya."

Gelombang pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020 dijadwalkan dimulai pada pertengahan Juni. Razi berharap sebelum itu sudah ada kepastian. Namun, dia mengklaim telah menyiapkan rencana-rencana tertentu sebagai antisipasi jika wabah corona belum mereda dalam waktu dekat, meski tak disebutkan detailnya demi menghindari kepanikan masyarakat.

Sejumlah ulama memaklumi, bahkan mendukung, keputusan pemerintah Saudi yang menghentikan sementara aktivitas umrah dan menutup sesaat Kakbah untuk pembersihan dan sterilisasi. Keputusan itu pun sesuai dengan syariat Islam, yakni dalam rangka menjaga kesehatan dan keselamatan jemaah haji, umrah maupun peziarah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dari penyakit berbahaya. Lagi pula, menurut Imam Masjidil Haram Syeikh Abdurrahman as Sudais, kasus semacam itu "pernah terjadi di zaman Rasulullah dan [salah satu sahabat utamanya] Umar bin Khatab."

Nahdlatul Ulama pun menganggap tak menjadi masalah jika pada akhirnya pemerintah Saudi memutuskan menangguhkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 demi kepentingan yang lebih besar, yakni keselamatan umat Islam dan umat manusia di seluruh dunia.

Dalam perspektif hukum Islam, menurut Ketua Umum NU Said Aqil Siroj, situasi semacam itu disebut "uzur syar'i", halangan sesuai kaidah syariat islam yang menyebabkan seorang Muslim boleh tidak melakukan ibadah wajib. Wabah virus corona itu pun, katanya, merupakan kehendak Tuhan, bukan manusia. Tetapi dia tetap berharap situasi dunia yang terguncang karena wabah corona segera pulih sehingga tidak sampai mengganggu pelaksanaan ibadah haji. (ase)