2020 Tak Ada Jemaah Haji Indonesia di Tanah Suci

Jemaah haji asal Aceh
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Kementerian Agama RI mengumumkan meniadakan pemberangkatan jemaah haji Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020/1441 Hijriah. Keselamatan warga negara menjadi alasan utama karena penularan virus corona atau covid-19 masih terus terjadi.

Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan, pembatalan keberangkatan jemaah haji berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI). Termasuk kuota haji pemerintah, haji reguler, haji khusus dan juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau furada.

“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M. Sesuai amanat Undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi," kata Menteri Agama Fachrul Razi, Selasa 2 Juni 2020. 

Menag menegaskan, keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah. Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan.

Kajian literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang haji saat pandemi di masa-masa lalu juga sudah dilakukan. Ada fakta bahwa penyelenggaraan ibadah haji pada masa terjadinya wabah menular, telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan di mana puluhan ribu jemaah haji menjadi korban. 

Tahun 1814 misalnya, saat terjadi wabah Thaun, tahun 1837 dan 1858 terjadi wabah epidemi, 1892 wabah kolera, 1987 wabah meningitis. Pada 1947, Menag Fathurrahman Kafrawi mengeluarkan Maklumat Kemenag No 4/1947 tentang Penghentian Ibadah Haji di Masa Perang.


Saudi Belum Membuka Akses 

Selain masalah keselamatan, alasan lain yang akhirnya menjadi pertimbangan Kementerian Agama tidak memberangkatkan jemaah haji tahun ini, karena Arab Saudi hingga saat ini belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2020.

Karena itu, Pemerintah jadi tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah. Padahal persiapan itu penting agar jemaah dapat menyelenggarakan ibadah secara aman dan nyaman.

Bila rencananya lancar, harusnya keberangkatan kloter pertama sudah dilakukan pada 26 Juni 2020. Tapi karena belum adanya akses layanan, maka persiapan terkait visa, penerbangan, dan layanan di Saudi justru hanya tinggal beberapa saja. 

"Belum ditambah keharusan karantina 14 hari sebelum keberangkatan dan saat kedatangan. Padahal, akses layanan dari Saudi hingga saat ini belum ada kejelasan kapan mulai dibuka,” katanya.

Seiring dengan pembatalan keberangkatan jemaah haji, seluruh kegiatan pelatihan petugas haji daerah dan pembimbing dari unsur kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) pada penyelenggaraan haji tahun ini juga harus dibatalkan. Semua paspor Jemaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing dari unsur KBIHU pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini akan segera dikembalikan kepada pemilik masing-masing. 

Terkait dengan keputusan ini, Menag menyampaikan simpati kepada seluruh jemaah haji yang terdampak pandemi Covid-19 tahun ini. Untuk memudahkan akses informasi masyarakat, selain Siskohat, Kemenag juga telah menyiapakn posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kemenag juga tengah menyiapkan WA Center yang akan dirilis dalam waktu dekat.

“Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai,” katanya.  

Dari semua yang terjadi saat ini, sesungguhnya pelaksanaan ibadah haji merupakan panggilan langsung dari Allah SWT. Semua merupakan kehendak yang Maha Kuasa.

Dampak Pembatalan 

Setelah kebijakan pembatalan keberangkatan jemaah haji diputuskan, jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini, otomatis akan menjadi jemaah haji 1442H/2021M atau pada tahun depan. Setoran pelunasan biaya ibadah yang telah dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

“Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M. Setoran pelunasan Bipih juga dapat diminta kembali oleh jemaah haji,” kata Menag.

Namun, jemaah yang telah melunasi Bipih bisa mengambil kembali uang mereka. “Setoran pelunasan Bipih juga dapat diminta kembali oleh jemaah haji,” katanya. 

Tapi dapat dipastikan bahwa dana jemaah yang tersimpan di rekening BPKH dan jika tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji akan dikonversi ke dalam mata uang rupiah dan dikelola oleh BPKH. Dana rupiah itu sendiri dipastikan tetap akan tersedia dalam rekening BPKH yang aman dan dipergunakan dalam menunjang penyelenggaraan ibadah haji.

Kepala BPKH, Anggito Abimanyu mengatakan, saat ini BPKH memiliki simpanan dalam bentuk dolar Amerika Serikat sebanyak US$600 juta atau setara Rp8,7 triliun kurs Rp14.500 per dolar AS. Dana itu juga akan dimanfaatkan untuk membantu Bank Indonesia dalam penguatan kurs rupiah.

BPKH bersama dengan Bank Indonesia masih mengkaji lebih lanjut mengenai mekanisme pemanfaatan dana tersebut. Itu ditujukan supaya pemanfaatan dana bisa tetap sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan dalan peraturan yang ada.

Total dana haji yang dikelola BPKH saat ini telah mencapai Rp135 triliun. Sebagian besar dana itu digunakan untuk mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) karena sebagian besar dana itu diinvestasikan dalam Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Tapi BPKH mengklarifikasi, bahwa dana BPKH senilai US$600 juta, tidak terkait dengan pembatalan haji pada 2020. 

Pembatalan Jangan Sampai Rugikan Calon Jemaah  

Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, mengajak masyarakat atau jemaah haji Indonesia untuk terus mengawal Kementerian Agama atas konsekuensi dari kebijakan tidak memberangkatkan jemaah haji ke Tanah Suci Mekah tahun 2020.

Utamanya, kata dia, menyangkut pengelolaan dan transpransi pengembalian biaya kepada jemaah yang batal berangkat, termasuk berbagai dokumen penting jemaah seperti paspor agar dikembalikan sebagaimana mestinya.

"Jangan sampai ada calon jemaah yang dirugikan," kata Mustolih.

Sementara itu, Forum Silahturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), meminta kepada pemerintah segera menggelar pertemuan kepada seluruh travel penyelenggara haji dan umrah terkait keputusan ini. 

Kata Ketua Dewan Pembina Forum Silahturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), Fuad Hasan Masyhur, komunikasi dengan pemerintah penting dilakukan agar dapat dipersiapkan langkah-langkah oleh penyelenggara haji khusus terkait keputusan ini.

"Apa yang telah diputuskan pemerintah kami dapat memahami. Tapi kami mengharapkan ada komunikasi duduk bersama, karena haji tidak hanya yang diselenggarakan pemerintah saja," kata Fuad Hasan saat dihubungi VIVA. 

Menurut Fuad Hasan yang juga Presiden Direktur PT Maktour, komunikasi harus segera dilakukan karena pemerintah Arab Saudi belum menyatakan apakah penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dilaksanakan atau tidak.

"Kita belum dengar pernyataan pemerintah Arab Saudi, apa haji dibuka atau tidak, sekarang ibadah haji juga makin dekat. Biasanya akhir bulan syawal sudah ada pemberangkatan kloter pertama," katanya. 

Karena itu, harus ada komunikasi dengan pemerintah, karena ada 17 ribu lebih jemaah haji khusus yang harusnya berangkat tahun ini. Karena pasti akan ada dampak yang akan ditimbulkan dan harus dibicarakan langkah-langkah yang harus disiapkan oleh penyelenggara haji khusus. 

"Kita harus antisipasi dampak yang akan timbul. Langkah apa yang harus kita siapkan. Ini tidak sederhana, karena ada dana masyarakat, dan masyarakat sudah menyelesaikan kewajibannya, sebelum ada persoalan, harus ada langkah-langkah yang harus kami ambil," katanya.

"Kami minta segera mungkin, kami sudah persiapkan semuanya, hotel sudah kontrak dalam jangka panjang. Kalau sudah duduk bersama akan diketahui langkah-langkah apa. Jangan sampai ada masalah kemudian hari," katanya. 

Baca juga: Fakta-fakta Seputar Pembatalan Haji 2020