RUU HIP yang Nirfaedah

Tugu Proklamasi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Isra Berlian

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon, malah menganggap RUU itu cacat materiil dan cacat formil, karena berpotensi menjadi omnibus law: berpretensi mengatur segala sesuatu dalam satu undang-undang. Soalnya di dalam naskah RUU HIP juga mengatur tentang ekonomi, inovasi riset hingga media; jadi, bukan sekadar “urusan di bidang pembinaan ideologi Pancasila”. "Terlalu banyak persoalan dalam RUU jadi kontroversi: Pancasila bukan pemersatu, bahkan pemecah,” kata mantan wakil ketua DPR itu.

Ada kekhawatiran lain jika RUU itu sampai disahkan menjadi undang-undang, yakni menjadi alat penafsir tunggal Pancasila bagi penguasa sehingga nilai-nilai luhurnya menjadi sempit dan terkungkung. Kalau sampai itu terjadi, menurut Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher, akan menjadi alat untuk “menyudutkan pihak yang berlawanan sebagaimana dahulu saat menjadikan Pancasila sebagai asas tunggal.”

Upaya pembentukan kementerian/badan kependudukan dan keluarga nasional untuk menjamin terlaksananya Haluan Ideologi Pancasila, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 38 Ayat (2) RUU HIP, menurut Netty, tidak mengandung unsur penting dan mendesak. Lagi pula sudah ada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang berada di bawah Presiden.