Facebook dan Twitter dalam Intaian Intel
- digiactive.org
VIVAnews - Di antara kerumunan massa di Lapangan Tahrir Kairo Mesir, lelaki kurus dengan janggut yang sebagian telah memutih, menenteng sebuah kertas kardus.
Di atas kardus itu tertulis kalimat dalam bahasa Arab. "Syukran Syabab Mishr (Terima kasih, pemuda Mesir)." Di bawah tulisan Arab itu, terpampang jelas tulisan latin yang lebih besar dengan spidol merah. "Facebook."
Momen itu diabadikan oleh wartawan NBC Robert Engel dan kemudian beredar luas melalui jejaring mikroblog Twitter. Facebook dan Twitter memang memiliki peran sentral dalam memobilisasi aksi massa demonstran di Mesir, yang kemudian berhasil menumbangkan Presiden Hosni Mubarak.
Tak heran bila kemudian seorang bayi yang lahir di wilayah Ibrahimya, Mesir, diberi nama 'Facebook' untuk mengabadikan momentum revolusi Mesir, yang dimulai dari situs jejaring sosial itu.
Di dalam negeri, kekuatan jejaring sosial juga tercatat dalam berbagai peristiwa besar, mulai dari mobilisasi dukungan terhadap Prita Mulyasari hingga gerakan pembebasan pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah.
Kehebatan jejaring sosial dalam menghimpun masa dan menyampaikan pesan dalam sekejap ke jutaan orang ternyata juga mengundang intelejen untuk mengawasinya.
Seperti dikatakan Ketua Badan Intelijen Negara (BIN), Sutanto, bahwa intelijen akan memantau penggunaan jejaring sosial yang mengarah ke teror dan subversif. "Yang membahayakan tentu kami pantau, yang arahnya teror dan subversif tentu kami pantau," kata Sutanto seusai rapat dengan Komisi I DPR, Selasa 22 Maret 2011,
Namun, kata Sutanto, BIN hanya menjadi lembaga yang membantu memberikan informasi dini. Data awal itu nantinya akan diserahkan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika. "Menkominfo yang akan menentukan langkahnya."
Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kementerian Kominfo, Gatot S Dewabroto, menjelaskan bahwa proses pemantauan dan pengintaian terhadap akun Facebook atau Twitter terhadap seseorang tak bisa dilakukan dengan mudah.
Pasalnya, beberapa regulasi mengatur hal ini dengan ketat. Misalnya, Undang-Undang Telekomunikasi No 36 Tahun 1999, pasal 40 dan 42, melarang adanya penyadapan informasi apapun kecuali adanya permintaan dari Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian RI, atau pihak penyidik.