Sidang Sengketa Pilpres Dimulai
Kamis, 7 Agustus 2014 - 00:14 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews – Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa duduk di baris terdepan bangku pemohon. Mereka mengenakan pakaian seragam khasnya –kemeja putih berlogo garuda merah. Di samping kiri-kanan dan di belakang keduanya, para petinggi partai Koalisi Merah Putih duduk berjajar. Rapi dan kompak dengan baju putih mereka.
“Kita sedang dihadapkan dengan pemerkosaan hak-hak demokrasi. Seluruh rakyat berharap keadilan. Katakan yang benar itu benar, yang salah itu salah. Kami tidak mau menerima kecurangan. Sangat sulit bagi kami mengakui rangkaian kecurangan yang terstruktur,” kata Prabowo dalam pidatonya di persidangan perdana sengketa Pilpres di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 6 Agustus 2014.
Ketua MK Hamdan Zoelva mengizinkan Prabowo berpidato usai kuasa hukumnya menyampaikan pokok-pokok gugatan di hadapan majelis hakim. Pidato tersebut, menurut tim kuasa hukum Prabowo, berfungsi sebagai pengantar.
Dalam permohonan gugatannya, Prabowo-Hatta menyatakan, Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Keputusan KPU tentang Penetapan Presiden Terpilih tangal 22 Juli 2014, adalah tidak sah.
“Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, H Prabowo Subianto dan Ir H Hatta Rajasa, memperoleh 67.139.153 suara. Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Ir H Joko Widodo dan Drs H Jusuf Kalla, memperoleh 66.435.124 suara. Sehingga total pemilih sah sebanyak 133.574.277 suara,” kata salah satu kuasa hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail.
Sementara berdasarkan keputusan KPU, Prabowo-Hatta memperoleh 62.576.444 suara atau 46,85 persen dari total suara sah nasional yang berjumlah 133.574.277, sedangkan Joko Widodo-Jusuf Kalla memperoleh 70.997.883 suara atau 53,15 persen.
Prabowo-Hatta pun meminta MK memerintahkan termohon, yakni KPU, untuk melakukan pemilihan ulang di 5.349 tempat pemungutan suara di Provinsi Jawa Timur yang tersebar di Surabaya, Sidoarjo, Malang, Batu, Jember, Banyuwangi; 2 TPS di Gianyar Bali; 14 TPS di Papua yang memakai noken; dan di Papua Barat.
Prabowo mengklaim bisa menghadirkan puluhan ribu saksi untuk mendukung gugatannya. “Kalau ada waktu, kami bisa hadirkan puluhan ribu saksi. Puluhan ribu!” seru Prabowo. Ia mengatakan telah meminta saksi-saksi itu untuk membuat testimoni secara tertulis maupun lewat rekaman video.
Baca Juga :
“Kita sedang dihadapkan dengan pemerkosaan hak-hak demokrasi. Seluruh rakyat berharap keadilan. Katakan yang benar itu benar, yang salah itu salah. Kami tidak mau menerima kecurangan. Sangat sulit bagi kami mengakui rangkaian kecurangan yang terstruktur,” kata Prabowo dalam pidatonya di persidangan perdana sengketa Pilpres di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 6 Agustus 2014.
Ketua MK Hamdan Zoelva mengizinkan Prabowo berpidato usai kuasa hukumnya menyampaikan pokok-pokok gugatan di hadapan majelis hakim. Pidato tersebut, menurut tim kuasa hukum Prabowo, berfungsi sebagai pengantar.
Dalam permohonan gugatannya, Prabowo-Hatta menyatakan, Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Keputusan KPU tentang Penetapan Presiden Terpilih tangal 22 Juli 2014, adalah tidak sah.
“Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, H Prabowo Subianto dan Ir H Hatta Rajasa, memperoleh 67.139.153 suara. Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Ir H Joko Widodo dan Drs H Jusuf Kalla, memperoleh 66.435.124 suara. Sehingga total pemilih sah sebanyak 133.574.277 suara,” kata salah satu kuasa hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail.
Sementara berdasarkan keputusan KPU, Prabowo-Hatta memperoleh 62.576.444 suara atau 46,85 persen dari total suara sah nasional yang berjumlah 133.574.277, sedangkan Joko Widodo-Jusuf Kalla memperoleh 70.997.883 suara atau 53,15 persen.
Prabowo-Hatta pun meminta MK memerintahkan termohon, yakni KPU, untuk melakukan pemilihan ulang di 5.349 tempat pemungutan suara di Provinsi Jawa Timur yang tersebar di Surabaya, Sidoarjo, Malang, Batu, Jember, Banyuwangi; 2 TPS di Gianyar Bali; 14 TPS di Papua yang memakai noken; dan di Papua Barat.
Prabowo mengklaim bisa menghadirkan puluhan ribu saksi untuk mendukung gugatannya. “Kalau ada waktu, kami bisa hadirkan puluhan ribu saksi. Puluhan ribu!” seru Prabowo. Ia mengatakan telah meminta saksi-saksi itu untuk membuat testimoni secara tertulis maupun lewat rekaman video.