Ketika Penyidik KPK Dijerat Kasus Lama

Novel Baswedan
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

VIVA.co.id - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan terlihat santai. Mengenakan baju putih lengan pendek, dia melenggang keluar dari rumahnya pada Jumat, 1 Mei 2015 sekitar pukul 00.30 WIB.

Keluar dari rumah dinihari itu bukan tanpa alasan. Novel yang tengah tertidur lelap dibangunkan oleh sejumlah penyidik Badan Reserse Kriminal Polri untuk digiring ke Markas Besar Polri.

Malam hangat bersama keluarga itu mulai berubah "dingin". Ketegangan pun terjadi. Novel protes. Dia tidak mau ditangkap dengan cara yang dinilai tak wajar.

Penyidik polri memberikan surat penangkapan. Sambil membaca, Novel melontarkan pertanyaan mengapa penangkapan dirinya dilakukan malam hari.

Setelah membaca lengkap, dia menolak untuk menandatangani surat penangkapan itu. Dalam penangkapan itu, penyidik Polri juga melibatkan ketua RT setempat.

Lantaran tak mau membubuhkan tanda tangan, akhirnya ketua RT yang jadi penanggung jawab. Dia menorehkan tanda tangan bukti penangkapan.

Novel pun meminta ketua RT memberikan surat penangkapan itu ke istrinya yang masih berada di kamar yang terletak di lantai dua. Tak lupa, dia pun membawa telepon genggamnya untuk berkoordinasi dengan pimpinan KPK dan tim kuasa hukumnya.

Begitulah sedikit gambaran penangkapan Novel dalam sebuah video. Penangkapan itu pun cukup mengagetkan jajaran pimpinan KPK. Bahkan, seluruh pelaksana tugas pimpinan KPK bersedia menjamin agar Novel tak ditahan.

Bukan hanya itu, Plt Pimpinan KPK jika Novel ditahan polisi. Bukan hanya itu, Presiden Joko Widodo juga memerintahkan Kapolri, Jenderal Badrodin Haiti untuk tidak menahan Novel.

Dalam kasus ketua dan wakil ketua KPK nonaktif, Abraham Samad serta Bambang Widjojanto, Jokowi tidak sampai memerintahkan keduanya untuk tidak ditahan. Hanya saja, mantan wali kota Solo itu mengimbau polisi untuk transparan dalam menyelidiki kasus pimpinan antirasuhah itu.