Mengapa Asap Tak Kunjung Jadi Bencana Nasional?

Ilustrasi/Bencana kabut asap di Indonesia 2015
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA.co.id - Pemerintah pusat diminta menetapkan tragedi kabut asap di Sumatera dan Kalimantan sebagai bencana nasional. Sebab saat ini bencana kabut asap itu sudah menelan korban jiwa.

Menurut data dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) saat ini sudah ada 14 orang meninggal dunia karena bencana ini. 12 Orang meninggal karena infeksi saluran pernafasan atas (ISPA). Sementara dua orang meninggal kecelakaan akibat jarak pandang yang pendek karena asap pekat.

Kemudian, 300 ribu warga lainnya saat ini tengah berjuang melawan penyakit ISPA yang mereka derita akibat asap.

Sehingga tak heran jika banyak pihak menuntut pemerintah untuk menetapkan status bencana asap ini sebagai bencana nasional.

"Pemerintah pusat mesti segera menetapkan tragedi asap di Sumatera dan Kalimantan sebagai bencana nasional," kata Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie.

Menurut dia, segala upaya termasuk penggunaaan dana publik perlu dialokasikan secara maksimal untuk memadamkan sumber api sesegera dan seefektif mungkin.

"Indonesia tidak perlu merasa malu meminta bantuan dari negara-negara sahabat demi menyelamatkan kesehatan jutaan rakyat Indonesia dan warga di kawasan," ujar Grace.

PSI memandang, persoalan asap merupakan kejadian yang terus berulang bukan karena siklus musim, tapi karena keserakahan dan kelemahan penegakan hukum di Indonesia.

"Pemerintahan Jokowi-JK harus membuktikan komitmen dan janji kampanyenya dalam memenuhi rasa keadilan publik," kata dia.

Desakan itu juga datang dari Dewan Perwakilan Rakyat. Sebab menurut mereka, masalah kebakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan bencana asap hingga saat ini belum bisa diselesaikan oleh pemerintah.

Atas dasar itu Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, Lukman Edy mengatakan komisinya telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Asap.

"Tujunnya untuk melakukan koordinasi dengan Sesneg, Seskab, kepala staf kepresiden, Mendagri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang," kata Lukman, Selasa 6 Oktober 2015.

Lukman menganggap lima institusi pemerintah ini yang paling berkepentingan untuk menyelesaikan bencana secara komprehensif.

"Kita mendesak pemerintah untuk segera menetapkan bencana asap ini sebagai bencana nasional," kata dia.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini melihat belum ada koordinasi yang matang antar lembaga pemerintah dari pusat hingga daerah untuk menangani masalah ini. Terutama terkait anggaran untuk pemadaman kebakaran hutan.

Saat ini, kata Lukman, pemerintah terkesan terseok-seok dalam menangani bencana ini. Sebab, dirinya mendapat laporan bahwa Gubernur dan Bupati tidak berani keluarkan dana bencana alamnya.

Hal ini karena belum ada ketentuan bahwa ini adalah bencana nasional atau tidak. Sementara masyarakat terus terkurung dalam asap.

Mulai Pasrah

Permintaan untuk menetapkan bencana asap  sebagai bencana nasional ini sudah digembar-gemborkan berkali-kali. Namun, pemerintah seperti tutup telinga, padahal status bencana nasional ini akan berpengaruh pada sistem penanganannya.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) yang awalnya semangat mendorong pemerintah untuk menaikkan status bencana ini pun mulai pasrah.

Soal status bencana, Manager Penanganan Bencana Walhi, Mukri Friatna mengatakan, terserah apa kata pemerintah, jika mereka ingin tetap memposisikan kabut asap ini sebagai bencana lokal. Namun, dia berharap pemerintah memberikan resolusinya untuk menangani korban asap ini.

"Anggap saja apa yang dikatakan pemerintah benar, bahwa dalam undang-undang tidak dijelaskan apa kategori yang masuk bencana nasional, meskipun kami tidak sependapat, tapi apa resolusinya?" kata Mukri.

Masyarakat Sumatera dan Kalimantan, kata dia, memiliki hak hidup yang saat ini dirampas oleh asap. Mereka, kata dia, membutuhkan layanan emergensi di mana mereka harus mendapatkan hak mereka untuk hidup, bersekolah, bekerja dan sehat.

"Tapi itu tidak terpenuhi," ujar dia.

Sehingga, Walhi mendesak agar pemerintah menjelaskan kepada rakyat apa resolusi yang mereka miliki untuk menyelamatkan warga Sumatera dan Kalimantan.

"Mestinya itu menjadi kerangka nasional," lanjutnya.

Dalih Pemerintah

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Willem Rampangiley mengatakan saat ini pemerintah memang belum menetapkan Indonesia dalam status bencana nasional akibat kebakaran hutan.

Meskipun pemerintah mulai dari daerah hingga pusat telah mengerahkan sumber daya nasional untuk atasi kebakaran hutan.

"Jadi status tidak akan berpengaruh. Apakah kalau sudah ditetapkan status bencana nasional ada bedanya? Apa bedanya? Kita sudah mengerahkan sumber daya anggaran, aset, dan personel," ujar Willem dalam konferensi pers di graha BNPB, Jakarta, Selasa 6 Oktober 2015.

Ia menjelaskan, penetapan status bencana nasional tak bisa serta merta dapat ditetapkan begitu saja. Menurut dia, ada beberapa regulasi dalam Undang-Undang untuk penetapan bencana nasional.

Misalnya pemerintah harus bisa menentukan jumlah korban dan jumlah kerusakan dari area yang terdampak. Persoalannya, kata dia, ketika akan ditetapkan berapa jumlah korbannya, susah mencari kesepakatan angkanya.

Ia mencontohkan untuk mengukur kerugian kesehatan saja belum bisa dilakukan. Sebab kerugian yang dialami masyarakat tidak hanya kesehatan tapi juga tidak bisa melakukan rutinitas sehari-hari, ketidaknyamanan, dan sakit.

Berbeda dengan kerugian yang konkrit soal pesawat yang tertunda penerbangannya.

Selanjutnya, salah satu parameter bencana nasional, pemerintah harus mengerahkan sumberdaya nasionalnya. Sementara saat ini tanpa ditetapkan dalam status bencana nasional, kata dia, pemerintah sudah mengerahkan seluruh kemampuannya mulai dari helikopter, TNI, dan anggaran pemadaman yang berasal dari pemerintah pusat.

Penetapan Status Bencana Asap di Beberapa Daerah

Saat ini pemerintah telah menetapkan status yang berbeda-beda di beberapa daerah, yaitu:

Empat provinsi dalam status "Siaga Darurat" yaitu Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan.

Dua provinsi ditingkatkan statusnya menjadi "Tanggap Darurat" yaitu Jambi (status tanggap darurat diperpanjang sampai dengan 12 Oktober 2015 melalui SK Gubernur Jambi Nomor 416/KEP.GUB/BPBD2.2/IX/2015 tanggal 28 September 2015) dan Kalimantan Tengah (status Tanggap Darurat Provinsi Kalimantan Tengah diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Oktober 2015 melalui SK Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/573/2015).

Kemudian, darurat Pencemaran Asap di Provinsi Riau Mulai tanggal 14-27 September 2015, diperpanjang sampai dengan 8 Oktober 2015 melalui SK. Gubernur Riau Nomor Kpts.1205/IX/2015 tanggal 28 September 2015.