Tiada Ampun bagi Kampus Bandel

Lulusan perguruan tinggi
Sumber :
  • http://www.gomuda.com

Menurut Patdono, penonaktifan kampus-kampus bermasalah itu sesungguhnya bagian dari penertiban dan pembinaan sejak tahun 2014. Kala itu, ada 576 perguruan tinggi yang dinonaktifkan dan jumlahnya terus berkurang setelah kampus-kampus itu memperbaiki kesalahan-kesalahan mereka.

Pada 16 September 2015, dirilis lagi kampus-kampus yang bermasalah, hampir serupa dengan tahun sebelumnya. Jumlahnya mencapai 243 kampus, termasuk perguruan tinggi yang dilaporkan atau ditengarai berpraktik jual-beli ijazah maupun menerbitkan ijazah secara ilegal.

Jumlah itu dapat berkurang atau bertambah lagi manakala ada pelaporan dari masyarakat atau memang ditemukan pelanggaran, umpamanya, tidak melaporkan data perguruan tinggi selama empat semester berturut-turut, atau rasio atau nisbah dosen dengan mahasiswa tidak seimbang, dan lain-lain. Data itu dapat berubah juga, misalnya, dilaporkan ada perguruan tinggi berganti yayasan tapi tak melaporkan atau pindah kampus namun tidak melaporkan.

“Itu hanya sanksi sementara agar PTS (perguruan tinggi swasta) memperbaiki sesuai dengan aturan. Kalau pelanggaran diperbaiki, maka diaktifkan kembali,” ujar Patdono.

Patdono juga membetulkan pandangan sebagai kalangan masyarakat, termasuk pers, yang menggebyah-uyah bahwa semua perguruan tinggi yang dinonaktifkan itu adalah kampus abal-abal alias ilegal. Banyak di antara mereka yang sesungguhnya legal namun terkendala teknis sehingga prosedur-prosedur tertentu terabaikan.

Dia menyebut, misal, sebuah perguruan tinggi yang legal namun tidak mempunyai staf atau sistem yang dapat melaporkan data mereka ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT). Akibatnya, kewajiban melapor kampus itu terabaikan sehingga sistem PDPT menganggapnya sebagai sebuah pelanggaran.

Namun, Patdono menambahkan, tak sedikit pula perguruan tinggi yang memang sengaja tidak melapor meski memiliki petugas atau sistem yang memadai.

“Karena dia (perguruan tinggi) ingin wisuda dalam jumlah banyak, lebih banyak dari daftar mahasiswa yang didaftarkan di PDPT. Jadi kalau kami lakukan pemeriksaan di lapangan, data mahasiswanya 50 (orang), tapi waktu wisuda bisa 400 orang,” kata Patdono.

Faktor lain yang dapat mengakibatkan sebuah perguruan tinggi dinonaktifkan adalah pengajar yang tak memiliki nomor induk. Ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi dosen, di antaranya, memiliki kualifikasi dosen dan mengajar minimal satu semester dalam satu tahun.