Kisruh 'Busuk' Sampah Jakarta

sampah di Bantar Gebang
Sumber :
  • Reuters/Beawiharta

VIVA.co.id - Ada yang berbeda di akses Jalan Raya Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dua hari belakangan ini. Sejumlah warga dan perwakilan organisasi massa tiba-tiba saja turun ke jalan. Mereka menyiapkan spanduk, karton dan pengeras suara. 

Seolah meniru Bekasi, warga Bogor unjuk gigi. Mereka ikut menolak truk sampah Jakarta melintasi kawasannya menuju Bantargebang, Bekasi. Bukan tanpa sebab, bau busuk sampah dari truk yang melintas dianggap sudah mengganggu kenyamanan warga.

Meski sudah diancam akan dilaporkan ke polisi oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, nyatanya warga tetap melakukan aksi selama enam hari ke depan.

Tak hanya berkoar-koar dan menunjukan penolakan dalam bentuk tulisan, warga dan organisasi massa tersebut tak segan-segan menghadang puluhan truk pengangkut sampah yang tengah melintas.

Amsar, salah seorang tokoh masyarakat Cileungsi, mengatakan, akan terus menghadang truk sampah dari DKI sebelum ada kesepakatan antara DKI Jakarta dengan masyarakat.

"Kami menolak truk sampah melintasi Jalan Raya Cileungsi, karena selain setiap hari mengalami kemacetan, juga dilanda bau tidak sedap dari truk sampah tersebut," kata Amsar di lokasi, Selasa, 3 November 2015.

Sementara itu Arman, sopir armada sampah, mengatakan, para pengemudi truk berharap Pemerintah Provinsi DKI segera duduk bersama dengan warga Cileungsi untuk mencari solusi yang terbaik untuk menyelesaikan masalah tersebut. Aksi cegat truk sampah ini ternyata tak hanya di Bogor, hal serupa juga dilakukan

Sudah bertahun-tahun masalah sampah Jakarta yang sudah mengakar ini tak kunjung terpecahkan. Di tengah kisruh Pemprov dengan pengelola TPS Bantargebang, warga ikut meminta Ahok sapaan Basuki melakukan perubahan total dan mencari solusi manajemen sampah DKI.

Kasus sampah ini mencuat saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, Jawa Barat nekat memanggil Pemerintahan Ahok. Mereka menilai DKI telah melanggar perjanjian pembuangan sampah ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Bantargebang.

Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendarta mengatakan, DPRD Kota Bekasi akan memanggil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk mempertanggungjawabkan dan mengklarifikasi pelanggaran perjanjian itu.

"Salah satu pelanggaran yang dibuat jam operasional truk sampah DKI Jakarta yang melintas bukan pada jam dan jalur semestinya," kata Ariyanto beberapa waktu lalu.

Selain itu, pelanggaran lainnya yang diduga dilakukan Pemprov DKI adalah, belum adanya sumur pantau kualitas air di sekeliling TPST. Dan yang ketiga, volume sampah yang dibuang sudah melebihi kapasitas.

"Masalah ini sebetulnya sudah berlangsung sejak 2010, setahun setelah perjanjian dibuat," kata Ariyanto menambahkan.



Manajemen buruk

Ahok menambahkan, selain menerima sampah Jakarta, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang terletak di tanah seluas 90 hektar milik Pemerintah Provinsi DKI di kota Bekasi, Jawa Barat, sebenarnya menerima pula sampah yang berasal dari masyarakat Kota Bekasi.

"Kamu kira sampah Bekasi dibuang ke mana? Saya mau tanya kalian. Dibuang ke mana? Di sana juga," ujar Ahok.

Meski demikian, Ahok mengatakan, DKI tidak meminta Pemerintah Kota Bekasi turut membayar tipping fee kepada PT Godang Tua Jaya selaku perusahaan pengelola.

Ahok mengatakan, persoalan pengelolaan TPST Bantargebang adalah masalah bersama antara kota Bekasi dan Jakarta. Ia meminta Pemerintah Kota Bekasi mendukung rencananya untuk memutus kontrak dengan PT Godang Tua Jaya.

Anggaran tipping fee maksimal Rp400 miliar yang rutin dibayarkan DKI kepada PT Godang Tua Jaya dialihkan ke Dinas Kebersihan DKI. Dinas melakukan swakelola terhadap TPST.

Dengan begitu, kepentingan kedua kota untuk membuang sampah ke TPST tidak akan terganggu dengan adanya permasalahan yang mengancam penggunaan TPST dihentikan jika kisruh berlanjut ke jalur hukum.

"Kita harus atasi masalah ini bersama, Godang Tua harus kita putus kontraknya," ujar Ahok.

Biang keladi

Sementara itu, kisruh antara DPRD Bekasi dengan Ahok juga menyeret PTGodang Tua Jaya. Perusahaan itu diketahui yang mengerjakan proyek pengelolaan sampah Jakarta di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.

Orang nomor satu di Jakarta itu mengancam mencabut kontrak PT Godang Tua Jaya karena menganggap perusahaan itu wanprestasi dalam pengelolaan sampah Jakarta.

Ahok menganggap, segala permasalahan pengelolaan sampah Jakarta di Bekasi selama ini, mulai dari dihentikannya operasi enam truk sampah DKI oleh Dishub Bekasi, hingga tudingan Bekasi terhadap berlebihnya tonase pengangkutan sampah, adalah bukti bahwa PT Godang Tua Jaya telah wanprestasi.

"Saya pegang omongan Bekasi kalau pengelolaan sampah di Bantargebang enggak sesuai standar. Ini berarti bukti bahwa Godang Tua Jaya kerjanya ngaco meski dibayar DKI Rp400 miliar," ujar Ahok. Baca bantahan PT Godang Tua .

Dia menduga, ada kepentingan besar di balik tudingan PT Godang Tua Jaya. Pasalnya, upaya DKI untuk bisa terlepas dari ketergantungan terhadap perusahaan yang memiliki hak mengelola sampah Jakarta di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang sejak tahun 2008 itu selalu gagal.

Pertama, rencana DKI membangun fasilitas pemusnahan sampah mandiri (Intermediate Treatment Facility (ITF)/incinerator) di empat lokasi di Jakarta tidak pernah terealisasi, meski telah diwacanakan sejak tahun 2000-an.

"Saya enggak tahu ada motif apa. Tapi kalau gagal, mau enggak mau kita harus kirim sampah terus ke Bantargebang," ujar Ahok.

Kedua, rencana DKI membangun tempat pembuangan sampah serupa Bantargebang di lahan seluas 90 hektar di Ciangir, Tangerang, juga terpaksa dibatalkan.

Pada tahun 2011, Pemerintah Kabupaten Tangerang mengubah peruntukkan wilayah Ciangir menjadi kawasan pemukiman.

"Padahal itu dulu tanah yang kita beli, peruntukkannya salah satunya untuk buang sampah," ujar Ahok.

Ahok mengatakan, sejak kisruh pengelolaan sampah Jakarta di Bekasi mulai mengemuka, ia meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyelidiki aliran dana tipping fee yang diberikan DKI kepada PT Godang Tua Jaya.

Pada Senin, 2 November 2015 kemarin, Ahok juga sempat mengungkap Wakil Direktur Utama Godang Tua Jaya dan menantunya diketahui ternyata anggota DPRD Kota Bekasi.

"Kita meminta uang kita ke Godang Tua itu mengalir ke mana saja selama ini," ujar Ahok.

Solusi

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, mengaku pernah mengusulkan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengolah sampah di wilayah kota masing-masing dan tak perlu mengandalkan seluruhnya pada Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Saya dulu pernah usulin, bahwa sampah sebagian besar dikelola di wilayah masing-masing. Kota administratif kelola sampah. Sisanya baru ke Bantar Gebang," kata Djarot.

Djarot menuturkan, pengolahan sampah bisa dilakukan di dalam wilayah DKI Jakarta. Karena DKI masih memiliki lahan-lahan kosong untuk dimanfaatkan menjadi tempat pengolahan sampah.

"Kemarin saya usul ke Kasudin kebersihan, saya juga minta lahan-lahan kita yang belum dimanfaatkan, bisa dikondisikan untuk pengolahan sampah," katanya.

Menurutnya, pengolahan sampah berbasis teknologi di Jakarta sudah sangat diperlukan. Apalagi, menurut Djarot, tata kelola pengolahan sampah DKI masih di bawah negara anggota ASEAN lain.

"Teknologinya tidak murah, makanya kita tertinggal dari negara lain. teknologi harus masuk. Beberapa lokasi yang kita siapkan harus ada teknologi," ujarnya.

Menurut Djarot, TPST Bantargebang masih bisa menampung sampah-sampah dari Jakarta karena daya tampung TPST itu masih memadai.

"Masih cukup. Ada 100 hektare lebih. Sudah banyak teknologi baru yang bisa dikembangkan. Metana-nya kita ingin jadikan listrik, kapasitas yang bisa dihasilkan sekitar 26 megawatt. Namun, saat ini yang ada di sana 2,5 megawatt, masih jauh dari target, masih sangat perlu dikembangkan," katanya.