Ketika Timor Leste Caplok Wilayah RI, Tiru Malaysia?

Sumber :
  • Antara/ Yudhi Mahatma

VIVA.co.id - Hubungan Indonesia-Timor Leste memanas setelah ditemukannya beberapa bangunan permanen di wilayah sengketa Noelbesi-Citrana, Desa Netamnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Kawasan sengketa itu, berada di sungai atau delta sepanjang 4,5 kilometer dengan luas 1.069 hektar. Tepatnya di perbatasan kedua negara.

Di kawasan yang mestinya steril ini, berdiri kantor pertanian, balai pertemuan, gudang depot logistik (dolog), tempat penggilingan padi, pembangunan saluran irigasi dan jalan yang diperkeras.

Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo langsung bereaksi keras. Ia menjamin, TNI akan menjaga seluruh perbatasan negara dari campur tangan pihak asing, dan tidak akan membiarkan satu jengkal pun wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) diklaim negara lain.

"Kita jaga semua yang ada, dan tidak boleh (wilayah RI dicaplok) sejengkal pun," kata Panglima di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa, 19 Januari 2015.

Gatot juga yakin, Timor Leste tidak akan berani mencaplok wilayah steril yang masih menjadi sengketa antara kedua negara. Apalagi, sampai mendirikan bangunan secara permanen. Di wilayah perbatasan juga banyak pasukannya yang berjaga sehingga tidak mungkin ada kawasan yang bisa diklaim negara lain.

"Enggak ada. Ada Undang-undangnya kok, mana berani mencaplok? Tanyakan kepada Menlu, Mendagri, kita hanya menjaga, dan di daerah yang dijaga oleh TNI tidak ada hal tersebut," jelas Panglima.

Namun kenyataannya, Panglima Kodam IX Udayana Mayor Jenderal TNI M Setyo Sularso menemukan fakta, masyarakat dengan KTP Timor Leste mendirikan sejumlah bangunan di kawasan steril itu.

"Ada 53 KK (Kepala Keluarga) yang mendiami wilayah steril tersebut di Dusun Naktuka, Desa Netamnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur. Mereka ber-KTP Timor Leste," ungkapnya.

Setyo menduga aksi pembangunan di wilayah sengketa ini meniru gaya Malaysia, saat memenangkan klaim kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan dari pemerintah RI beberapa tahun silam. "Lepasnya Sipadan Ligitan, dia (Timor Leste) meniru ke sana. Mereka duduki dulu dengan 53 KK, dibangun kantor-kantor, lalu nanti mau diajukan ke Mahkamah Internasional," ujarnya.

Mayjen Setyo menjelaskan, selama ini tercatat ada enam sengketa wilayah Indonesia dengan Timor Leste di perbatasan NTT. Di mana empat sengketa diantaranya, sudah memiliki Garis Batas Negara (GBN), dan dianggap sebagai bagian dari wilayah Timor Leste.