Jurus Baru Stabilkan Harga Daging di Paket Ekonomi IX
Jumat, 29 Januari 2016 - 06:07 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Rabu petang kemarin, 27 Januari 2016, pemerintah kembali mengeluarkan jurusnya, yakni dengan meluncurkan paket kebijakan ekonomi jilid IX.
Ada beberapa poin yang menjadi fokus, salah satunya terkait stabilitas harga dan pasokan daging sapi.
Baca Juga :
Kebijakan ini, sepertinya menjadi respons pemerintah terkait melonjaknya harga daging sapi dalam sepekan ini yang mencapai hingga Rp140 ribu per kilogram.
Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, mengklaim kebijakan tersebut lebih didasari pada kebutuhan daging sapi dalam negeri yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
"Pada 2016 ini misalnya, kebutuhan nasional adalah 2,61 per kapita, sehingga kebutuhan nasional setahun mencapai 674,69 ribu ton, atau setara dengan 3,9 juta ekor sapi,” papar Darmin.
Kebutuhan tersebut, diakui Darmin, belum dapat dipenuhi oleh peternak dalam negeri, karena produksi sapi hanya mencapai 439,53 ribu ton per tahun, atau setara dengan 2,5 juta ekor sapi.
“Jadi, terdapat kekurangan pasokan yang mencapai 235,16 ribu ton yang harus dipenuhi melalui impor,” jelasnya.
Menurut Darmin, pemerintah sebenarnya telah melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan pasokan, atau produksi daging sapi dalam negeri.
Langkah itu, seperti upaya peningkatan populasi, pengembangan logistik dan distribusi, perbaikan tata niaga sapi dan daging sapi, dan penguatan kelembagaan melalui sentra peternakan rakyat (SPR).
Namun, karena upaya tersebut memerlukan waktu, sehingga perlu dibarengi pasokan dari luar negeri untuk menutup kekurangan yang ada.
Mengingat terbatasnya jumlah negara pemasok, pemerintah kemudian memperluas akses dari negara maupun zona tertentu yang memenuhi syarat kesehatan hewan yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Hewan Internasional (OIE), untuk menambah alternatif sumber penyediaan hewan dan produk hewan.
Sementara itu, menteri pertanian akan menetapkan negara, atau zona dalam suatu negara, unit usaha, atau farm untuk pemasukan ternak, atau produk hewan berdasarkan analisis risiko dengan tetap memperhatikan ketentuan OIE.
Dengan demikian, tegas Darmin, pemasukan ternak dan produk hewan dalam kondisi tertentu tetap bisa dilakukan, seperti dalam keadaan bencana, kurangnya ketersediaan daging, atau ketika harga daging sedang naik yang bisa memicu inflasi dan mempengaruhi stabilitas harga.
Ada pun, jenis ternak yang dapat dimasukkan berupa sapi, atau kerbau bakalan, sedangkan produk hewan yang bisa didatangkan berupa daging tanpa tulang dari ternak sapi dan/atau kerbau.
“Kebijakan ini diharapkan mampu menstabilisasi pasokan daging dalam negeri, dengan harga yang terjangkau dan kesejahteraan peternak tetap meningkat,” papar Darmin.