Jessica 'Melawan' Polisi Lewat Praperadilan
- VIVA.co.id / Foe Peace
Ketiga, hakim menyatakan termohon praperadilan segera mengeluarkan tersangka Jessica dari ruang tahanan Polda Metro Jaya, dan mengangkat cekal terhadap yang bersangkutan.
"Apabila hakim tunggal berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya," kata Hidayat.
Tiga permohonan amar putusan itu, didasari atas 21 alasan yang diyakini kuasa hukum bisa membebaskan Jessica dari jerat status tersangka yang disandangkan penyidik kepolisian.
Dalam 21 alasan permohonan itu, dituliskan, beberapa poin yang menyoalkan kesalahan dan kesewenangan kepolisian dalam proses penyelidikan hingga menetapkan Jessica sebagai tersangka kopi beracun di Restoran Olivier, Mal Grand Indonesia, Thamrin, Jakarta Pusat itu.
Seperti, penggeledahan rumah orangtua Jessica yang tanpa disertai dengan surat perintah penggeledahan baik dari kepolisian maupun pengadilan negeri setempat.
Kuasa hukum juga menyoalkan surat pemanggilan pertama terhadap Jessica sebagai saksi atas dasar temuan kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Karena menurut kuasa hukum, laporan itu bukan bukti permulaan, karena tida ada nama Jessica sebagai terlapor.
Dengan demikian, terlapor polisi yang dimaksud tidak dapat dijadikan sebagai bukti permulaan sebagai satu alat bukti. "Sebagaimana pasal 1 angka 21 diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana," ujar Hidayat.
Kuasa hukum juga mempersoalkan cekal yang diajukan penyidik kepolisian kepada Dirjen Imigrasi hingga 6 bulan ke depan terhadap Jessica pada 26 Januari 2016 yang saat itu masih berstatus sebagai saksi, bukan tersangka.
Selain itu ada tiga poin khusus yang memaparkan bahwa Jessica bukanlah pelaku penabur sianida ke kopi yang diminum Wayan Mirna Salihin.
Alasan itu diungkapkan di poin ke 16 hingga 18 dalam berkas permohonan gugatan praperadilan. Kuasa hukum menyebutkan, pemohon dalam hal ini Jessica, tidak berbuat meracuni kopi dengan sianida.
"Bahwa pemohon sama sekali tidak berbuat meracuni kopi dengan sianida, Rabu 6 Januari 2016 di meja nomor 54 di Kafe Olivier. Pemohon dalam peristiwa tersebut tidak meracuni, sama sekali tidak melakukan,"kata Hidayat.
Kuasa hukum Jessica memaparkan, berdasarkan hasil laboratorium Mabes Polri, diketahui terdapat 15 gram sianida dalam setiap liter air. Dan dengan jumlah itu, kuasa hukum Jessica berkeyakinan sangat berbahaya dan mematikan. Tapi, buktinya teman Wayan Mirna, Hani yang juga meminum kopi di gelas Mirna tidak meninggal.