Kontroversi Larangan Artis Pria 'Melambai' di TV

Ilustrasi orang menonton televisi
Sumber :

VIVA.co.id – Jangan pernah menganggap televisi itu sebagai gurauan. Satu kalimat, atau tingkah laku bisa berdampak luas terhadap masyarakat. Apabila kalimat, atau tingkah laku itu positif, mungkin hasinya akan baik bagi masyarakat. Tetapi, bagaimana kalau sebaliknya?

Mungkin itulah yang harus diperhatikan dari tayangan, atau program televisi belakangan ini. Alasan itu, kiranya juga yang mendorong Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyerukan penghentian program acara di televisi yang menampilkan artis-artis pria yang bergaya seperti wanita. 

KPAI mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bersikap tegas terhadap stasiun televisi yang menampilkan artis laki-laki yang bergaya kemayu dan gemulai. 

KPAI menilai, penampilan artis-artis 'melambai' berpotensi ditiru oleh anak-anak. Menurut Kepala Divisi Sosialisasi KPAI, Erlinda, artis itu adalah publik figur yang banyak diidolakan anak-anak, khususnya remaja. Perilaku para artis di televisi yang bergaya seperti wanita, akan sangat berpengaruh pada tumbuh kembang anak. 

"Jika anak salah dalam memilih idola, berpotensi sang anak akan menduplikasi hal yang buruk yang dilihat dan ditiru pada sang idola," katanya.

Pada 23 Februari 2016, KPI mengeluarkan surat edaran dengan nomor 203/K/KPI/02/16. Surat itu ditujukan untuk seluruh lembaga penyiaran. 

Dalam surat edaran tersebut KPI menjelaskan bahwa masih banyak program siaran yang masih menampilkan pria yang berperilaku dan berpakaian seperti wanita. 

Karena itu, KPI Pusat menyatakan melalui surat tersebut meminta, agar stasiun televisi tidak menampilkan pria sebagai pembawa acara, talent, maupun pengisi acara dengan tampilan sebagai berikut:

1. Gaya berpakaian kewanitaan;

2. Riasan (make up) kewanitaan;

3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk, namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan    tangan, maupun perilaku lainnya);

4. Gaya bicara kewanitaan;

5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan;

6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita;

7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan.

"KPI PUsat menilai, hal-hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat serta perlindungan anak-anak dan remaja," begitu isi kutipan dalam surat edaran KPI Pusat.