Menanti Akhir Kasus Kopi Beracun Mirna
- Instgam #ariefmirna2015
VIVA.co.id – Upaya Jessica Kumala Wongso dan tim kuasa hukumnya untuk dapat bebas dari jeratan tersangka yang disandangkan penyidik Polda Metro Jaya kandas setelah hakim I Wayan Merta menyatakan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan di hari ke tujuh sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon seluruhnya. Biaya perkara nihil," ujar hakim Wayan menutup sidang praperadilan Selasa 1 Maret 2016.
Hakim Wayan menolak seluruh gugatan praperadilan tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan sejumlah pertimbangan hukum. Di antaranya:
Pertama, dalam eksepsi termohon, yang jadi pokok eksepsi error in persona, penahanan pemohon dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, bukan Polsek Tanah Abang.
Kedua, permohonan pemohon kurang pihak. Seharusnya Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga jadi termohon dalam praperadilan.
Ketiga, pemohon telah mengetahui perkara pemohon telah diambil alih Ditreskrimum Polda Metro Jaya, akan tetapi permohonan praperadilan ditujukan ke Polsek Tanah Abang, maka permohonan pemohon jadi kabur dan tidak jelas.
Palu tanda tuntasnya sidang praperadilan akhirnya diketuk hakim sekitar satu jam setelah sidang dibuka secara umum di PN Jakarta Pusat.
***
Tanggapan kubu Jessica
Foto: Yudi Wibowo, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso.
Penolakan praperadilan itu cukup membuat tim kuasa hukum Jessica yang hadir dalam persidangan terpukul. Bahkan, salah satu tim kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo dibuat tak mampu memikirkan langkah apalagi yang akan ditempuh untuk menghadapi kembali penyidik Polda Metro Jaya yang dikabarkan tengah mempersiapkan diri untuk melimpahkan kasus itu ke Kejaksaan Tinggi Jakarta.
Yudi mengatakan, saat ini yang mampu dilakukan ia dan kuasa hukum lainnya adalah menanti kasus itu benar-benar P21 alias dilimpahkan dan diterima jaksa penuntut umum dari penyidik Polda Metro Jaya sebelum dimajukan ke hadapan persidangan.
"Tunggu P21, pokok perkara diadili, kalau diadili-kan Jessica datang. Tidak ada persiapan. Wong kami belum terima dakwaan," ujar Yudi.
Menurut Yudi, meski hakim menolak praperadilan yang diajukan, namun, hingga saat ini, Jessica masih berkukuh tidak mengakui bahwa dia telah membunuh Wayan Mirna Salihin dengan cara menaruh racun sianida di kopi yang diminum korban saat berada di Restoran Olivier, Mal Grand Indonesia, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari 2016.
"Yah, nggak ada perbuatan. Wong gimana mau mengakui, enggak ada perbuatan itu gimana?,"ujar Yudi.
Selain itu, meski sebenarnya berkas kasus itu sudah lengkap, Yudi yakin penyidik kepolisian menemui jalan buntu untuk dapat menemukan bukti kuat jika Jessica adalah orang yang menaruh racun di gelas kopi Wayan Mirna.
Penyidik hanya memiliki satu senjata, yakni rekaman kamera keamanan alias CCTV Restoran Olivier.
Sayangnya, menurut Yudi, dalam rekaman itu, tidak ada gerakan tubuh Jessica yang memperlihatkan jika dia menaruh racun sianida ke gelas kopi Mirna.
"Ya, itu tidak terbukti di CCTV, nggak ada tuangkan racun. Sudah lengkap semua tuh, tinggal kurang bukti perbuatan itu bagaimana? Kan tidak ada," kata dia.
***
Reaksi Polda Metro Jaya
Foto: Direktur Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti.
Meski telah mendapat kabar soal penolakan gugatan praperadilan, penyidik Polda Metro Jaya tidak merespons hasil putusan itu dengan suka cita.
Karena, ternyata penyidik kepolisian belum memiliki alat bukti yang kuat untuk membuat kasus itu terang benderang seperti yang selama ini didendangkan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti.
Krishna mengakui bahwa penyidik masih harus bolak balik ke kejaksaan untuk terus melengkapi berkas yang sudah beberapa kali diserahkan dan dikembalikan alias P19 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena berkas yang diajukan penyidik selalu tidak pernah lengkap dan cukup kuat untuk dibawa ke meja hijau.
"Nanti ada P19 yang memberikan masukan-masukan untuk melengkapi berkas yang kurang," kata Krishna.
Berkas itu beberapa kali dimentahkan kejaksaan, karena diduga tidak adanya alat bukti yang kuat dan konkret untuk menjerat Jessica sesuai dengan pasal pembunuhan berencana yang telah disangkakan penyidik.
"Yang kemarin kami buat sudah diterima JPU. Nanti ada petunjuk lain kami penuhi plus apa yang kami lakukan saat ini. Nanti kami lihat. Masih jalan," kata Krishna.
Sejauh ini, meski penyelidikan dan penyidikan kasus kematian Wayan Mirna sudah berlangsung hampir tiga bulan, penyidik hanya mampu menetapkan Jessica sebagai tersangka dan sekaligus mencekalnya untuk bepergian ke luar negeri.
Padahal, waktu penahanan selama 20 pertama yang diajukan penyidik ke kejaksaan telah berakhir dan kembali diajukan perpanjangannya selama 20 ke depan.
Penyidik Polda Metro Jaya, selama ini, di berbagai kesempatan terus mengeluarkan ucapan seolah semua bukti kasus itu sudah digenggam.
"Masih penyidik Polri, masih ada waktu tiga bulan perpanjangan di penyidik Polri. Gelar perkaranya saja belum kami sampaikan kepada jaksa," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Muhammad Iqbal sehari setelah penyidik resmi mengajukan perpanjangan masa penahanan Jessica, Jumat 19 Februari 2016.