Perempuan Indonesia Melawan Kesenjangan

Unjuk rasa memperingati Hari Perempuan Internasional di Depan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Selasa 8 Maret 2016.
Sumber :
  • Ade Alfath/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Tanggal 8 Maret kemarin, dunia memperingati Hari Perempuan Internasional. Hari itu, semua negara diajak melihat dan mengecek, di mana posisi perempuan dalam negara mereka. Bagaimana dengan Indonesia?

“Wanita dijajah pria sejak dulu. Dijadikan Perhiasan Sangkar Madu…” Syair lagu ciptaan Ismail Marzuki itu melekat abadi.  Mesti alunan nadanya enak di dengar, namun syair yang menggambarkan relasi antara perempuan dan laki-laki di Indonesia masa tahun 1950-an itu kini sudah semakin tak relevan. Sejak Kartini membebaskan perempuan dengan membuatkan sekolah bagi mereka, arus deras yang meminta kesetaraan hak dan kesempatan antara perempuan dan laki-laki semakin tak terbendung.

Meski terus menderas, namun kisah perempuan di negara ini masih dominan kisah pilu. Masih banyak ketimpangan dan juga kekerasan yang dialami oleh perempuan. “Ketimpangan masih terjadi di sini, padahal dalam tujuan Millenium Development Goals (MDG’s), ada slogan no one left behind,” kata Direktur Lingkaran Pendidikan Alternatif untuk Perempuan (Kapal), Misiyah, dalam diskusi mengenai Hari Perempuan Internasional di Cikini, 6 Maret 2016.

Menurut Misiyah, salah satu ketimpangan  yang nyata adalah soal ekonomi.  “77 Persen kue pembangunan di Indonesia dinikmati oleh 10 persen orang terkaya di Indonesia. Sedangkan 23 persen sisanya diperebutkan oleh lebih dari 200 juta penduduk,” ujarnya menambahkan.  Dari ketimpangan tersebut, Misiyah menambahkan, perempuan menjadi korban karena masih adanya kesenjangan penghasilan.  “Dengan beban kerja yang sama, tak jarang penghasilan perempuan lebih kecil,” katanya.

Ucapan Misiyah soal kesenjangan penghasilan diaminkan Ketua Bidang Perempuan dan Kelompok Marjinal dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Y.Hesthi Murthi.  Hesthi juga menyoroti soal pengupahan yang masih tak setara bagi jurnalis perempuan. “Masih ada perusahaan pers yang memberikan upah yang berbeda bagi jurnalis perempuan. Kalau pun upah setara, status perempuan bekerja sering kali dianggap sebagai single, sehingga perusahaan tak merasa wajib menanggung jaminan kesehatan dan tunjangan lain untuk anak, juga suami mereka,” katanya saat dihubungi VIVA.co.id, Rabu, 9 Maret 2016.

Menurut Hesthi, situasi itu terjadi karena masih banyak perusahaan yang menggunakan UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 untuk menghadapi permasalaham pekerja perempuan. Harusnya perusahaan menggunakan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang tidak mengenal diskriminasi gender dalam hal pemenuhan hak-hak normatif .  “Kalau UU itu yang digunakan, maka tak ada lagi diskriminasi soal upah dan fasilitas penunjang lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, tepat di Hari Perempuan Internasional, 8 Maret 2016, ribuan buruh perempuan berunjukrasa di depan kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Menyindir Presiden Joko Widodo yang mengusung Nawa Cita. Ribuan buruh perempuan turun ke jalan  mengusung tema tandingan, “Nawa Duka Perempuan Indonesia.”

Kiki, koordinator aksi Federasi Perjuangan Buruh Indonesia mengatakan, eksploitasi kelas dan penindasan seksual atas perempuan masih berlaku hingga saat ini. "Kedudukan perempuan makin melemah dan dijadikan ajang eksploitasi dan pencurian nilai lebih secara besar-besaran bagi pemilik modal," ujar Kiki.

Selain itu, Kiki menambahkan, duka lain yang dirasakan oleh perempuan Indonesia adalah duka pemiskinan dan kebijakan pasar bebas, duka perempuan dalam mengakses kesehatan, duka kriminalisasi gerakan rakyat, duka budaya kekerasan dan militerisme, dan terakhir duka tentang mahalnya pendidikan, tidak bermutu, dan tidak berperspektif gender. Kiki, dan elemen buruh lainnya meminta pemerintah untuk mencabut seluruh peraturan perundangan yang diskriminatif dan tidak berpihak pada perempuan.

Kiki juga menunjukan masih jauhnya negara ini dari memberi kesejahteraan dan perlindungan pada perempuan yang bekerja. “Seharusnya cuti melahirkan diberikan selama enam bulan, sesuai dengan masa pemberian ASI eksklusif, tersedia ruang pojok ASI di setiap perusahaan sehingga ibu bekerja bisa tetap memerah susu dan memberikan yang terbaik bagi anaknya, memberikan kemudahan mengakses kesehatan, dan menghapus budaya kekerasan,” katanya menambahkan.

Soal kekerasan terhadap perempuan dan anak, Kiki dan Misiyah menyoroti masih maraknya pernikahan usia anak yang terjadi di Indonesia. “Angka pernikahan usia anak masih mencapai hampir 40 persen,” kata Misiyah. Keduanya sepakat meminta pemerintah merevisi usia pernikahan anak perempuan, dari minimal usia 16 tahun menjadi minimal 18 tahun.

Menurut rilis yang dikeluarkan oleh UNICEF pada 8 Maret 2016, pernikahan usia anak adalah pelanggaran hak anak dan perempuan. “Perempuan yang menikah di usia anak lebih cenderung putus sekolah, mengalami kekerasan domestik, tertular HIV/AIDS dan meninggal dunia karena komplikasi saat kehamilan dan melahirkan. Perkawinan usia anak juga mencederai ekonomi serta menyebabkan siklus kemiskinan lintas generasi,”tulis UNICEF dalam rilisnya.

Misiyah menuding, perlindungan hukum dan arah pembangunan merupakan penyebab utama kegagalan dalam memenuhi hak-hak rakyat, terutama untuk perempuan. Sebagai salah satu solusi, Misiyah meminta pemerintah merevisi sejumlah undang-undang. Di antaranya undang-undang tentang penghapusan kekerasan seksual terhadap perempuan, perlindungan pekerja rumah tangga, hingga penghapusan dan penghentian perkawinan anak. "Ubah Undang-Undang Perkawinan yang melegalkan anak-anak perempuan umur 16 tahun untuk dikawinkan," kata Misiyah.

Tak berhenti sampai disitu, keduanya juga menyoroti maraknya perdagangan perempuan, dan pelanggaran hak pekerja rumah tangga, baik yang terjadi di dalam maupun di luar negeri. “Pemerintah dan parlemen telah abai dalam upaya perlindungan perempuan. Untuk buruh perempuan misalnya, kekerasan dan kejahatan seksual terus terjadi. Apalagi, bagi PRT migran di luar negeri, itu sudah menyerupai praktik perbudakan," kata Misiyah.

Soal lemahnya peran negara juga disampaikan Ketua Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan, Puspa Dewy. “Arah kebijakan dan pembangunan negara yang memfasilitasi kepentingan ekonomi global dan didominasi kepentingan negara maju dan perusahaan multi nasional memperkuat penindasan yang terjadi pada perempuan,” ujar Puspa, Selasa, 8 Maret 2016.

Menurutnya kepentingan ekonomi global secara perlahan membuat perempuan kehilangan sumber kehidupan, sehingga mereka mencari kesempatan kerja ke kota besar hingga ke luar negeri. “Saat proses mencari kesempatan kerja itu lah perempuan rentan menjadi korban perdagangan orang, penipuan, juga terjerat utang,” katanya.

Serangkaian kisah ketimpangan dan kekerasan yang dialami perempuan Indonesia bisa jadi masih lebih panjang lagi. Namun perempuan negeri ini menolak berada di dalam “Sangkar Madu,” yang tak akan membawa mereka kemana-mana. Meski perjuangan meloloskan diri masih panjang, tapi kesempatan menjadi diri sendiri lebih menantang dibanding berdiam dalam sangkar yang nyaman dan hanya menjadi perhiasan.

Laporan : Anhar Rizki Affandi.